FGD Pemilihan Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang

CB, Tanah Bumbu – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemilihan kasus pelanggaran pemanfaatan tata ruang dilaksanakan di Hotel Ebony, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 03-10-2019.

Pada kegiatan diskusi tersebut hadir staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Suhartoyo mewakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, jajaran polres Tanah Bumbu, perwakilan dari kodim 1022/TNB, BPN dan SKPD yang terkait diantaranya camat batulicin, satuan polisi pamong praja serta dari setda Tanah Bumbu serta perwakilan dari kominfo dan perwakilan dari perusahaan.

Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Suhartoyo dalam pemaparanya mewakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu mengatakan bahwa dalam teknis memberikan izin penggunaan tata ruang harus sesuai dengan aturan, memperhatikan tata ruang, karena pemberi izin (pemerintah) harus sesuai dengan ketentuan maupun prosedur yang perlu dilakukan kajian.
Sanksi pidananya pada Pasal 70 bahwa pejabat yang berwenang jika memberi izin tata ruang yang salah atau tidak sesuai dengan tata ruang maka ancaman pidana 5 tahun penjara, ungkap Suhartoyo.

Lanjutnya, sebagai contoh memberikan izin HGU sebelum ke Provinsi harus diteliti proses pelaksanaanya, jangan sampai ada hal kecil pun seperti contohnya bisa merugikan masyarakat, kasus tanah tumpang tindih (overlaping) terhadap lahan masyarakat.
Kemudian bangunan yang bermasalah, tanpa IMB maka Satpol PP wajib menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan lokasi dan izinnya bisa dibatalkan atau dicabut, ungkap Suhartoyo.

Pada sesi diskusi dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tanah Bumbu mengatakan bahwa dalam proses sertifikat masyarakat tidak mudah karena terdapat ribuan sertifikat dari pemohon masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, dalam proses penertiban sertifikat perlu waktu dan kajian supaya tidak terjadi overlaping pada tanah masyarakat dari sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. (jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *