Kuasa Hukum Henry J Gunawan Ungkap Kejanggalan Dakwaan

CB, SURABAYA – Henry J Gunawan dan isterinya Iuneke Anggraini kembali menjalani sidang kasus pemalsuan akta otentik sebagaimana tertuang dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus karena alasan membuat akta pengakuan utang danpersonal guaranteedi hadapan Notaris Atieka Ashible, SH pada tahun 2010, yang di dalam akta tersebut Henry menyebutkan sebagai suaminya Iuneke Anggaraini, dan Iuneke Anggraini menyebutkan isiterinya Henry J Gunawan.

Padahal berdasarkan bukti yang tercatat di kantor catatan sipil kota Surabaya, pernikahan keduanya terjadi pada tahun 2011.Tim kuasa hukum Henry J Gunawan, yang dikoordinir oleh Masbuhin dalam eksepsinya menyatakan jeratan pasal yang didakwakan JPU hanyalah covernya saja, sementara isi surat dakwaan adalah utang piutang antara Henry J Gunawan dengan Hen Hok Soei (PT. Graha Nandi Sampoerna) sebesar Rp. 17.325.000.000,- yang telah jatuh tempo dan sudah tidak bisa ditagih lagi. Apalagi terdapat perjanjian pisah harta antara Terdakwa I Henry J Gunawan dengan Terdakwa II IUneke Anghgraini atau Isterinya.

“Terdakwa Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa II, Iuneke Anggraini dalam kasus ini tidak pernah dipanggil dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi secara tiba-tiba terbit surat ketetapan nomor : S-TAP/88/IV/RES.1.9/2019/SATRESKRIM, tanggal 30 April 2019 Tentang peralihan status dari saksi menjadi Tersangka untuk Iuneke Anggraini dan surat ketetapan nomor : S-TAP/88/IV/RES.1.9/2019/SATRESKRIM, tanggal 30 April 2019 Tentang peralihan status dari saksi menjadi Tersangka untuk Henry Jocosity Gunawan,” ujar Masbuhin dalam eksepsinya.

Tim Penasehat Hukum para Terdakwa juga telah menemukan fakta hukum, dimana ternyata Notaris Atika Asihble, SH yang membuat kedua akta otentik tersebut tidak pernah diperiksa oleh penyidik, dan namanya tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara, padahal yang bersangkutan adalah orang yangmembuat akta otentik tersebut.

Masbuhin menyebut, pihaknya juga telah menemukan fakta hukum, dimana ternyata, tiga ahli yang dimintai keterangan oleh Penyidik, hanya disodori kronologis yang intinya tentang Penandatanganan aktaotentik yang terjadi pada tahun 2010, sementara perkawinan Terdakwa I Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa II Iuneke Anggraini, berdasarkan bukti yang tercatat pada kantor pencatatan sipil kota Surabaya baru terjadi pada tahun 2011.

“Penyidik ‘Sengaja’ menyembunyikan fakta dan peristiwa hukum tentang adanya perkawinan secara adat Tionghoa antara Terdakwa I Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa II Iuneke Anggraini pada tahun 1998, adanya fakta dan peristiwa hukum berupa kelahiran 3 tiga anak dari perkawinan tahun 1998 antara Terdakwa I Henry Jocosity Gunawan dan Terdakwa II Iuneke Anggraini, yang salah satu anak pertamanya lahir pada tanggal 08 Desember 1999 atau saat ini telah berumur 20 tahun.

Fakta dan peristiwa hukum yang sengaja disembunyikan oleh Penyidik tentang adanya perkawinan secara adat Tionghoa di tahun 1998 ini, tentu menjadikan penilaian ahli menjadi misleading, tidak obyektif, dan kabur karena adanya

fakta dan peristiwa hukum penting yang sengaja dipotong dan dihilangkan, serta hanya dilihat pada tempus pembuatan akta otentik pada tahun 2010 saja,” beber Masbuhin.Masbuhin menambahkan, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 September 2019, No.Reg.Perkara : PDM-296/M.5.10.3/Eku.2/09/2019, tidak dapat diterima, karena Turunan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan yang seharusnya wajib diberikan secara bersama-sama kepada Henry J Gunawan dan isterinya Iuneke Anggaraini, berdasarkan pasal 143 ayat (4), tidak pernah dilakukandan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sampai dengan surat dakwaan dibacakan dalam persidangan (error in procedure).“Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena surat dakwaan disusun dari Hasil Pemeriksaan Penyidikan yang tidak sah (error in procedure),” ujarnya. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *