Penyuluhan Masalah Pernikahan Saat TMMD

CB,Pasuruan – Memasuki hari ke 16 TMMD Reguler Ke-106 Kodim 0819/Pasuruan Kemenag Kabupaten Pasuruan mengadakan penyuluhan pencegahan pernikahan dini dan nikah siri kepada masyarakat Ds.Jatiarjo bertempat di Balai Ds.Jatiarjo Kec.Prigen Kab.Pasuruan. Rabu (16/10).

Staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Bapak Moh. Furkhon  meminta kepada masyarakat untuk memahami dan tahu tentang masalah perkawinan.”Jadi kita ada penyuluh agama yang ada di desa Jatiarjo ini, melalui mereka inilah kita sebarkan pemahaman dan ketentuan bagi masyarakat yang akan mengajukan Nikah maupun proses perceraian” ujar Kepala KUA Desa Jatiarjo.

Lanjutnya lagi, sehingga untuk mencegah pernikahan dibawah umur terjadi di Desa Jatiarjo Pihaknya melalui staf di Kecamatan seperti Kantor Urusan Agama (KUA) terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar undang-undang perkawinan benar bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat kususnya warga desa Jatiarjo.

Diakuinya, meski pun tenaga penyuluh agama di Kabupaten Pasuruan termasuk masih kurang, namun para penyuluh tetap melaksanakan Tugas dan Fungsi nya dengan baik untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat. (Pen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *