Proyek pembangunan Gedung LLAJR disoroti beberapa awak media

CB Probolinggo – Sehubungan Dengan Berkembangnya Kabupaten Probolinggo maka Pemerintah mengeluarkan dana yang cukup besar Melalui APBD Dinas Perhubungan Provinsi jawa timur untuk Renovasi gedung UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ yang berlokasi dikabupaten Probolinggo Melalui Proses lelang yang dimenangkan oleh CV MAS MITRA MANDIRI.

Akan tetapi berdasarkan Temuan dari tim investigasi media dilapangan bahwa Pekerjaan tersebut Menurut Dugaan kami Terliat Amburadul atau asal-asalan. pasalnya Pekerjaan tersebut Sudah mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), Serta Keterbukaan informasi Publik (KIP), di duga kuat pihak rekanan melanggar ketentuan perjanjian adendum kontrak.

Sebagai pelaksana CV. MAS MITRA MANDIRI tidak mencantumkan besar anggaran dalam paket proyek tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan dari para penggiat kontrol sosial yang berada di wilayah kota Probolinggo, padahal proyek tersebut prosesnya melalui Tender di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa timur.

Berdasarkan pantauan dari kami tampak para pekerja yang dipekerjakan diproyek tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi (safety), serta papan nama tanpa menyebutkan nominal anggaran sesuai perjanjian kontrak.

Tidak hanya itu Besi yang dipakai untuk Pondasi menurut dugaan kami sudah tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,Karena yang kami temukan besi yang dipakai 12 begel pakai besi 6 Namun mirisnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak CV MAS MITRA MANDIRI itu sepertinya tidak mendapatkan pengawasan dari dinas-dinas terkait, seolah SATKER dan PPK tutup Mata.

“Pihak CV MAS MITRA MANDIRI terkesan sengaja mengabaikan keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan bidang kontruksi tersebut, sehingga telah melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)”,Tegas Radial selaku pemerhati keselamatan pekerja kota probolinggo.

”Saat ini K3 telah menjadi bahan pokok dan menjadi bahan kejahatan perusahaan pelaksana terhadap para pekerja. Seharus nya perusahaan harus bisa menjaga keselamatan karyawan nya, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada korban kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar”, tambah Radial Selaku Anggota Dari LSM PASKAL.

” Dengan adanya temuan tersebut maka seluruh pengiat Kontrol sosial baik LSM, ORMAS dan Media berharap kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja baik Provinsi maupun kabupaten dan Kota untuk menegur CV MAS MITRA MANDIRI supaya lebih mengutamakan Safety atau K3 supaya para karyawan dan pekerja tidak mengalami kecelakaan kerja, bila perlu ambil tindakan tegas terhadap pihak rekanan yang telah mengabaikan keselamatan para pekerja”, Tegas Radial.(Mamad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *