CB, SURABAYA – Dinas kelautan dan perikanan prov jawa timur khususnya Bidang KPP Adakan Pertemuan dalam rangka pembahasan Kinerja anak buah kapal pengawas tahun 2019 di hadiri oleh perwakilan dinas perhubungan laut prov jawa timur acara tersebut di selenggarakan di kantor dinas kelautan dan perikanan prov jatim.Acara tersebut berlangsung di ruang nautica 3. Bpk Ir slamet selaku kepala bidang KPP Membuka acara dan Menjelaskan terkait masalah jalur, atau dokumen surat menyurat. dinas kelautan dan perikanan prov jatim merupakan salah satu khusunya di jawa timur memiliki kapal pengawas sebanyak 12 Unit dan di samping itu ada kapal kamladu 12 Unit Kapal yang di oprasionlkan oleh anggota Airut atau TNI AL untuk melakukan pengawasan di Laut. Di harapkan adanya Kapal Kapal ini dapat membantu pengawasan di laut. Dalam hal ini tahun 2019 Dinas kelautan dan Perikanan melakukan inventaris dalam arti memperbaiki kondisi kapal kapal yang rusak. Dikarenakan kalau jaran di pakai atau jarang di oprasionalkan kapal bisa cepat rusak. Dan pada tahun 2019 ini kita tingkat kan kinerja. Dari 12 kapal yang ada di jawa Timur ada juga anggota 40 Orang Crew kapal di dalamnya. Di samping itu dengan adanya keterbatasan anggaran Di Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov Jatim meminta agar crew yang ada di Kapal sebisa mungkin dan semaksimal mungkin melakukan perawatan secara ekonomis agar tidak menghabiskan anggaran terlalu besar.
Ada juga perwakilan dari Dinas Perhubungan Laut Prov Jatim memberikan masukan bagaimana cara mengetahui rambu rambu dan Alur Pelayaran yang ada di Laut , seperti yang di jelaskan oleh Mas Dika Bawasanya Di Laut itu Alur Pelayaran Adalah Perairan yang dari segi Kedalaman,Lebar dan Bebas Hambatan Pelayaran Lainya di anggap Aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan Laut, Alur Pelayaran Di Laut Terdiri Atas alur pelayaran umum dan Perlintasan dan alur pelayaran Masuk Pelabuhan yang di tetapkan Oleh Menteri Perhubugan Dengan Tujuan Ketertiban Lalu Lintas kapal, Memonitor Pergerakan Kapal,dan mengarahkan Pergerakan Kapal dan pelaksanaan,Pelaksanaan Hak Lintas Kapal-Kapal asing. Dan bisa di Sebut Juga SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) SBNP di bagi Menjadi 3 . 1 Menara Suar Menunjukan Bahwa Kapal akan Memasuki Kawasan suatu Pelabuhan. 2 Rambu Suar sebagai Tanda yang menunjukan Lokasi yang membutuhkan Kewaspadaan Dan Pergerakan Kapal.3 Pelampung Suar sebagai tanda yang menunjukan lokasi yang membutuhkan Kewaspadaan dan Pergerakan Kapal. Arti warna Pada suar bahaya terpencil,perairan aman, dan Kardinal Berwarna cahaya putih, Untuk tanda Lateral Menggunakan warna cahaya merah atau hijau, untuk tanda kusus menggunakan cahaya warna kuning dan untuk penandaan kusus kapal tenggelam menggunakan cahaya warna Kuning dan Biru.
Arti puncak pada suar bahaya terpencil,menggunakan tanda puncak berupa 2 (dua) buah bola hitam yang tersusun Vertical perairan aman Menggunakan tanda puncak berupa 1 (buah) bola merah. Kardinal menggunakan tanda puncak berupa 2 (dua) kerucut Hitam, tanda Lateral menggunakan tanda puncak dengan bentuk silinder merah untuk sisi kiri alur dan kerucut hijau untuk sisi kanan alur, untuk perairan kusus menggunakan sebuah tanda puncak bentuk “x” berwarna kuning, untuk tanda kusus penandaan Kapal tenggelam menggunakan sebuah tanda puncak berbentuk “+” Berwarna kuning. Berlayar dengan menggunakan kecepatan aman tingkat penglihatan,kepadata lalu lintas termasuk pemutusan kapal-kapal ikan atau kapal – kapal lain,Kemampuan oleh gerak kapal kususnya yang berhubungan dengan jarak henti, pada malam hari,terdapatnya cahaya latar belakang, misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan cahaya lampu-lampu sendiri, keadaan angin,laut & arus bahaya-bahaya navigasi yang ada sekitarnya. Sarat berhubungan dengan kedalam air yang ada.(angga)
