CB, Surabaya – Sebanyak 29 orang pelaku kejahatan Judi dan Miras berhasil terjaring dan diamankan Polda Jatim dalam operasi Jogo Jawa Timur (Jatim) yang dilaksanakan dalam dua pekan ini.
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut SA, SH, MH dalam Konferensi Pers nya memaparkan, Adapun dari 29 pelaku tersebut, 17 orang adalah tersangka tindak pidana perjudian (dadu, Togel, kartu) dan 12 lainnya adalah tersangka kasus Miras (pengoplos, bandar dan pengecer
“Dalam gelar kasus kali ini, Kepolisian berhasil menyita sedikitnya 1.500 botol Miras dari berbagai merek, baik itu yang dijual secara eceran maupun dari para pelaku penjual Miras oplosan, Alat judi, dadu dan uang judi,” Ungkapnya, Minggu (20/10/2019) Pukul 09.00 WIB.
Lebih lanjut Gusti mengatakan, Banyak warga yang meninggal akibat Miras, terjadi perkelahian yang juga diakibatkan oleh pengaruh miras. bahkan di Wilayah Polres Probolinggo terjadi perkelahian karena mabuk Miras sehingga terjadi pembunuhan.
“Kebanyakan, Pelaku kejahatan yang di tangkap ini berasal dari beberapa kota di Jawa Timur, diantaranya dari Probolinggo, Malang, Sidoarjo, Jombang, Lamongan, Madiun, Tulungagung dan Ngawi. Kami juga amankan tersangka cewek inisial S penjual Miras dari Porong Sidoarjo,” Jelasnya.
I Gusti Ketut dalam keteranganya dihadapan para awak media berharap dengan sering diadakannya operasi semacam ini bisa mengurangi tindak kejahatan yang diakibatkan oleh judi dan Miras.
“Kami berharap, dan juga mengajak kepada rekan-rekan semua, Ayo kita jaga Jawa Timur agar tetap kondusif dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian,” Pungkas Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut.( sis )
