PN Kelas II Batulicin Gelar Sosialisasi Administrasi Perkara Persidangan Secara Elektronik

CB, Tanah Bumbu – Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II menggelar sosialisasi Perma No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Electronik, Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang cara Penyelesaian Gugatan sederhana, (25/10/19).

Kegiatan sosialisasi tersebut di gelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pada kesempatan itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin Eryusman,SH.MH Selaku Narasumber,
dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin, Christina Endarwati, Chahyan Uun Pryatna,SH, Hakim beserta Andi Ahkam, SH dan Jayadi SH. Selain itu juga dihadiri oleh Unsur Muspida Kabupaten Tanah Bumbu, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah bumbu, Para advokat Kabupaten Tanah bumbu, Perbankan dan Perwakilan dari Perusahaan Finance (pembiyayaan).

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Batulicin, Eryusman SH.MH ketika itu mengatakan bahwa Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Electronik bertujuan Untuk memudahkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bagi yang berperkara di Pengadilan lebih dipermudah cukup dengan online atau melalui Aplikasi sudah dapat melakukan persidangan, begitu pula urusan Administrasi, seperti Surat Keterangan lainya.

Lanjutnya, bahwa Pengadilan Negeri kelas II sudah Punya rencana dan ini hanya launching awal karena Perma No. 04 2019 ini baru berlaku 20 Agustus jadi langkah selanjutnya kami harapkan kepada masyarakat untuk kerja samanya melakukan Sosialisasi Produk Produk Aplikasi yang diutamakan, sosialisasi tersebut juga baik Swasta maupun Perusahaan akan dilakukan karena salah satunya menurut Eryusman menyangkut Kepentingan mereka misalnya gugatan sederhana mantrestasi atau ingkar janji tadi, itu dapat dilakukan secara sederhana tidak membutuhkan waktu lama cukup 25 hari sejak hari sidang Pertama ungkap Eryusman. (jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *