Polda Jatim Bekuk Bos Kosmetik Ilegal

CAHAYA BARU, SURABAYA – Polda Jatim bekuk kosmetik tanpa ijin edar. Dan Bos PT Glad Skincare yang berlokasi di Jalan Babatan, Menganti, Surabaya yakni MM, ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik yang mengandung zat berbahaya, berupa mercury dan hydroquinon.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono, menyampaikan, terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah pihaknya menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar.

“Subdit Indagsi Polda Jatim, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik tanpa ijin. Kemudian produk ini mengandung bahan berbahaya, salah satunya ini mercury dan hydroquinon,” tutur Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).

Kedua zat itu ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT. Meliputi, aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan.

Setelah disita, beberapa diantaranya ditest ke laboratorium untuk mengecek kandungan produk. Hasilnya, bahan yang terdapat didalam produk kecantikan mengandung zat mercury dan hydroquinone.

Karena membahayakan kesehatan, berbagai jenis kosmetik itu pun ditarik dari pasaran. Dan petugas kepolisian menetapkan pemilik perusahaan, MM, sebagai tersangka.

Suryono juga menyebut, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar. “Ini (beroperasi) sejak tahun 2017,” tandas Suryono.

Dengan kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Lalu pasal 197, undang-undang yang sama dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (Zai)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *