CB, Gresik – Rupanya pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemotongan dana insentif daerah dengan terdakwa terdahulu M. Muktar Plt Kepala sekaligus sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik bakal berbuntut panjang.
Babak baru ini dimulai, ketika Kejari Gresik menetapkan AHW sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus OTT BPPKAD diawali dengan pemanggilan AHW sebanyak 4 kali, panggilan pertama senin (14/10), panggilan kedua Rabu (16/10), panggilan ketiga jumat (18/10) dan panggilan keempat senin (21/10) sebagai saksi dalam pengembangan kasus OTT pemotongan dana insentif daerah dengan terdakwa M. Muktar Plt Kepala BPPKAD namun AHW selalu mangkir.
Pada pemanggilan AHW yang ke 4 Senin (21/10) hingga menjelang petang tidak ada tanda tanda kemunculan AHW di Kejari Gresik untuk memenuhi panggilan. Akhirnya Kejari Gresik menggelar konfrensi pers, dihadapan beberapa awak media Pandu Pramukartika Kajari Gresik menyatakan meningkatkan status AHW dari saksi menjadi tersangka “Hari ini saya sampaikan hasil pengembangan penyidikan dari kasus OTT pemotongan dana insentif daerah dengan terdakwa terdahulu M. Muktar, berdasarkan keterangan saksi – saksi yang sudah kami periksa dan dua alat bukti yang cukup kami menetapkan tersangka baru dengan inisial AHW.” terang Pandu.
Hal itu memancing reaksi dari Andhy Hendro Wijaya (AHW) Sekda Kabupaten Gresik yang sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya, tiba-tiba muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus OTT M. Muktar Plt Kepala Badan Pengelolahan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang sebelumnya dijabat AHW oleh Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) senin, (21/10) .
Tak terima dengan penetapan status tersangka, AHW menunjuk kuasa hukum H. Hariyadi SH, MH & Taufan Rezza SH, MH untuk memasukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik kamis (24/10) dengan termohon Kejari Gresik.
Hariyadi saat dikonfirmasi awak media di salah satu cafe yang ada di Jl. Panglima Sudirman Gresik, dirinya diberi kuasa oleh AHW kamis (24/10) untuk membuat permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada AHW selaku klien nya “Iya memang saya bertemu AHW di Surabaya dan menunjuk saya dan rekan saya sebagai kuasa hukum AHW untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Kejari Gresik.” kata Hariyadi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Gresik yang sekarang berprofesi sebagai Advokat.
Menurut Hariyadi penetapan tersangka terhadap AHW oleh Kejari Gresik terlalu dini atau prematur, “Bagaimana mungkin Kejari menetapkan AHW sebagai tersangka, sedangkan klien kami belum pernah diperiksa, dan perlu diketahui perkara induknya saja masih diuji kelayakannya di tingkat banding (belum incraht) memiliki kekuatan hukum tetap.” ujarnya.
Pihaknya akan menguji keabsahan penetapan tersangka AHW pada sidang perdana praperadilan yang akan digelar besok jumat (1/11/2019) “semoga ikhtiar hukum yang diambil oleh klien kami berbuah hasil yang maksimal, kami meyakini permohonan praperadilan kami akan dikabulkan majelis hakim.” tandas Hariyadi sembari mengakhiri pembicaraan.
Di tempat yang berbeda Kajari Gresik melalui kasi intel R. Bayu Probo Sutopo saat dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum AHW mengatakan “Terkait gugatan praperadilan yang dimohonkan kuasa hukum AHW ke Pengadilan Negeri Gresik, kami sudah menunjuk tim yang akan turun sidang praperadilan, saat ini kami sedang mempelajari materi gugatan praperadilan dan menyiapkan,mengumpulkan materi sanggahan terkait gugatan. Baik itu bukti bukti, saksi maupun kelengkapan dokumen.” kata Bayu.
Menurut Bayu, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77-83 KUHAP. Gugatan praperadilan merupakan hak tersangka, keluarga tersangka atau kuasa dari tersangka. Dan itu wajar dalam proses hukum, karna proses praperadilan adalah proses hukum untuk menguji tentang kebenaran formil dari langkah langkah penyidik. “Selama ini penyidik sudah melaksanakan ketentuan sesuai koridor dalam KUHAP maupun SOP, kami berharap Ketua Majelis Praperadilan sependapat dengan langkah langkah penyidik dengan menolak seluruh dalil dalih gugatan.” ujar Bayu.
Bayu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan menunggu perkembangan proses hukumnya, masyarakat diminta untuk tetap bisa memilah dan memilih informasi yang ada agar tidak tergiring opini yang simpang siur. “Mari kita kawal proses hukum ini sesuai dengan aturan hukum yang berjalan di Indonesia.” tandasnya. ( sis )
