Awal mulanya anggota tab reskrim polsek tandes melakukan penangkapan dengan bergerak cepat dan tegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan penyelidikan yang sering kali dibuat tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu,
Akhirnya anggota tab reskrim polsek tandes melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Abdul rochim di TKP. Selain itu anggota tab reskrim polsek tandes membawahkan hal-hasil penyitaan (BB) barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,20 gram.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke klinik jalan rajawali untuk dilakukan test urine dan sedangkan hasilnya tersangka positif. Kemudian tersangka dibawa ke polsek tandes guna pengembanggan dan penyelidikan lebih lanjut.” tegas Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto, SH
Pelaku terjerat pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.” jelas Kompol H. Kusminto, SH . ( sis )
