Kades Terpilih laksanakan Bimtek

CB, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi Melalui Dinas PMD Kab. Sigi Selenggarakan Bimtek Kepada Kades Se-Kabupaten Sigi yang baru terpilih sekaligus baru dilantik Masa Jabatan periode 2019-2025.

Kegiatan Bimtek yang digelar Di Hotel Jazz Berlangsung Sejak tanggal 4 hingga 6 November 2019 secara resmi di Buka Oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan & Kesramas (Andi Ilham,S.Sos.,MM) serta disaksikan oleh Kadis PMD, Sekretaris PMD, Camat Nokilalaki, Camat Marawola Barat, Camat Sigi Biromaru, Camat Tanambulava, Camat Palolo, Camat Nokilalaki, Camat Kulawi Selatan, Sekcam Dolo Barat, Camat Kinovaro, Camat Pipikoro, Camat Lindu, dan Para Kades terpilih Se-Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi yang di wakili Asisten I (Andi Ilham,S.Sos.,MM) dalam sambutannya mengatakan sebelumnya permohonan maaf dari bapak Bupati Sigi karena berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di desa tulo Kec.Dolo yang tidak bisa juga diwakilkan.

Lanjut, Dalam sambutannya bahwa Otonomi Daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan menyelnggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah.

Selanjutnya, disamping itu pemda juga berkewajiban untuk mendorong terciptanya otonomi desa yang berada diwilayahnya sehingga penyelenggaraan sebuah pemerintah desa bisa mencapai tujuan yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Lebih lanjut, Ia berpesan dalam sebuah penyelenggaraan otonomi desa adalah sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri maka dari itu seorang kepala desa mengemban sebuah amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa diwajibkan harus mampu menjawab tantangan sebuah pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri diatas semua kepentingan masyarakat desa demi membangun agar bisa memajukan desanya itu sendiri.

Sebagaimana permendagri No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala desa dalam pasal 6 huruf A calon kepala desa terpilih yang telah dilantik wajib untuk mengikuti pelatihan awal yang diselenggarakan oleh pemkab itu sendiri.
“Jelasnya”.

Dalam kegiatan Bimtek kali ini juga akan dibekali bimbingan sebuah pembekalan mengenai penyusunan RPJMDES, RKPDES pengelolaan keuangan dan Aset Desa, hubungan antar lembaga dan hal tehknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan sebuah pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan serta dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.(kardy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *