#DCKTR Tidak Miliki Site Plain IMB Pengembang Gudang
CB, Surabaya – Rapat lanjutan untuk mendapat hasil kesimpulan ( Resume Kesimpulan ) yang diselenggarakan di Mako.Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya jalan Jaksa Agung Suprapto, nomer 6 Surabaya.
Rapat pembahasan surat dari Law Firm Ahmad Fauzi & Partner Nomer. 002/LF – AF & P/ 09 – 09/2019. Perihal : Pengaduan adanya Pembangunan Pagar Permanen di atas tanah fasum sarana jalan KM Buntaran Surabaya, Jumat (15/11/2019).
Rapat pembahasan hasil resume kesimpulan di lakukan tertutup, hanya perwakilan masing masing Dinas terkait yang dapat masuk dalam rapat, termasuk juga perwakilan warga terdampak pencaplokan fasum jalan KM Buntaran.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, rapat dipimpin oleh Iskanfar Kasi.Pembinaan Satpol PP Kota Surabaya,
BPN Surabaya 1
DPRKP CKTR
DPUBMP
DPBT
DISKOMINFO
DISHUB
BAPOD
Bag HUKUM
KECAMATAN TANDES
KELURAHAN MANUKAN WETAN
Law.Firm.Ahmad Fauzi.
Kuasa Hukum Budi Sandjaya ( owner Pemgembang Gudang.).
Dalam pembahasannya rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib, bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya diketahui sejak lama Ruas jalan KM Buntaran 3,4,5 sampai jalan Raya Sentong tercatat sebagai jalan umum bukan termasuk dalam HGB Pengembang Pembagunan Gudang.
Dari sekitar 12 ribu M2 yang terbagi menjadi 15 bidang dan 11 bidang dengan sisa nol.
Pembahasan lainnya yakni disaat peninjauan bersama sama oleh beberapa instansi Pemkot terkait, diketahui bahwa HGB. 79 akses jalan yang ada tidak masuk dalam catatan ukuran pada Sertifikat, dan dibenarkan oleh BPN bahwa yang dimaksud pada fasum jalan warga yang saat ini dibangun pagar pembatas dan diklem milik pengembang gudang tidak termasuk pada sertifikat.
Saat disinggung oleh pihak Kuasa Hukum Warga KM.Buntaran, terkait ijin mendirikan bangunan gudang juga termasuk site plan perencanaan ukuran batas tanah dalam pengajuan syarat pengurusan IMB bangunan gudang tersebut, namun pihak Pengolahan ijin Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, tidak dapat menunjukan atau mengantongi data data perijinan untuk pembangunan suatu gudang dari pengembang perorangan (owner) Budi Sandjaya, maka dapat disimpulkan perihal ukuran luas tanah yang direncanakan pembangunan tidak.mengacuh kepada aturan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Berbeda dengan pihak Dinas PU.Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya, melalui.perwakilannya, menjelaskan bahwa sampai sejauh ini kami belum melihat pelanggaran yang terjadi pada akses saluran yang ada saat ini, namun jika pernah ada pembangunan saluran maupun jalan yang menggunakan APBD Pemkot Surabaya, kami akan melakukan peninjauan standar jalan mengenai kekuatan yang ada dan untuk saluran yang saat ini dikecilkan dengan PVC ditanam, akan kami pantau jika tidak sesuai tampungan Debit air, karena wilayah Buntaran rawan banjir, akan kita lakukan pembongkaran untuk Normalisasi saluran nantinya.
Dalam pandangannya Iskandar selaku pimpinan sidang, memberikan masukan bahwa permasalahan tersebut merupakan Status Quo, maka pagar permanen yang saat ini ada tidak dulu difungsikan sampai pihak pengembang gudang mengajukan batas tanahnya kepada pihak BPN I dalam waktu deadline yang diberikan selama 7 hari kedepan, menunggu hasil dari BPN.
Hasil Resume kesimpulan final dalam rapat menghasilkan,sebagai berikut,
– BPN I menyatakan jalan yang dipermaslahkan warga tidak termasuk dalam,
a). Sertifikat HGB nomer 79, Kelurahan Bibis, surat ukur tanggal 13/11/2007. No.05/Bibis/2007 , dengan luas 27.967 m2. Tertulis atas nama PT.GIUNCO KOTAMAS Kec.Tandes.
b).Sertifikat HGB no. 11 Gambar Situasi no.8/ 1987 Kelurahan Manukan Wetan atas nama Lukito Purnomo.
– Pihak Pergudangan mengajukan permohonan Pengembalian Batas tanah kepada Kantor BPN I selambat lambatnya jangka waktu 7 hari.
– Pihak pergudangan tidak memfungsikan pagar permanen yang sekarang ada bagian sisi barat, pada persil jalan KM.Buntaran yang sudah terbangun sebelum adanya keputusan pada nomer 2.
– Hasil nomer 2, nantinya akan disampaikan oleh pihak Satuan Penertiban bangunan yaitu Satuan Pamong Praja (Sat.Pol PP) Kota Surabaya.
Perlu diketahui, lokasi penutupan akses jalan warga KM.Buntaran, yang saat ini telah ditembok pembatas terhadap bangunan gudang dan juga telah dipasang pagar plat besi permanen berjarak 200 m yang terdapat 2 pintu gerbang besi dengan lebar sekitar 10 m.
Selama ini akses jalan keluar masuknya warga, selalu melewati jalan KM.Buntaran yang menghubungkan jalan Sentong ke jalan Margomulyo. Walaupun di tahun 2012 pernah ada surat pernyataan bersama yabg dibuat oleh pihak pertama yaitu Budi Sandjaya selaku owner pergudangan dengan H Suroto yang mewakili warga sekitar jalan KM Buntaran, yang isinya terkait dapat menggunakan, memelihara, merawat dan menjaga ketertiban jalan/ fasilitas umum di jalan KM Buntaran Kelurahan Manukan Wetan.
Namun isi surat kesepakat yang ada telah dilanggar oleh pihak owner pergudangan, sehingga telah lebih dua bulan ini akses keluar masuk jalan warga telah di tutup dengan pemasangan pagar besi permanen.( sis )
