CB, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 Dan pengesahan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sampang Tahun 2020 serta pendapat akhir Bupati Sampang, Di Gedung Graha DPRD Sampang, Senin (18/11/19) kemarin.
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, hadir pula Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang, beserta Camat se Kabupaten Sampang.
Sebagai anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin menyampaikan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur tentang Propemperda Kabupaten Sampang 2020, terdiri dari absolut terbuka, yakni Raperda APBD tahun 2021 dan Raperda pertanggung jawaban APBD tahun 2019, serta Raperda perubahan APBD tahun 2020.
Absolut tertutup antara lain, Raperda tentang pembentukan produk hukum Daerah, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, Raperda Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Camplong tahun 2019-2039.
Dilanjutkan dengan Raperda tentang tenaga kesehatan, Raperda perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda perubahan atas peraturan Daerah Nomor 7 tahun 11 tentang izin tertentu, Raperda perlindungan pekerja migran Indonesia dan masih banyak lagi Raperda yang lain.
“Tak hanya itu saja, pada tahun 2020 nanti, ada sebanyak 15 Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD bersama leding sektor masing-masing dan masih banyak lagi Raperda yang lain,” jelasnya.
lanjutnya, Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang dengan Tim Raperda kabupaten, dengan mengkordinasikan bersama komisi-komisi terkait, akan segera melakukan pembahasan dua Raperda, seperti Raperda dana cadangan untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2024 dan Raperda pembentukan tentang susuna perangkat Daerah.
“Kepada seluruh OPD, saya meminta dalam waktu dekat mohon dengan sangat dapat menyampaikan dasar peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar kewenangan dan kebijakan dalam OPD masing-masing yang di laksanakan,” tambahnya.
Sementara, Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengucapkan, terimakasih sekaligus apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan anggota wakil rakyat serta kepada semua pihak, yang telah berupaya mewujudkan komitmen untuk bersama-sama menyelesaiakan rancangan APBD tahun 2020 tepat waktu, mulai penyusunan RAPBD, KUA PPAS sampai dengan di setujuinyan rancangan APBD tahun 2020.
“Koreksi dari masing-masing Fraksi, Komisi, Banggar DPRD, itu semua merupakan masukan bagi kami tentunya akan kami perhatikan, dalam memperbaiki kinerja untuk mewujudkan harapan bersama dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sampang, itulah yang kami inginkan selama ini,” pungkasnya, (die)
