CB, Tanah Bumbu – Guna memberikan perlindungan anak dari orang tuanya , Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) , Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil Tanbu) telah menerbitkan Kartu Identitas Anak atau (KIA).
Disdukcapil Tanah Bumbu melalui Kabid pelayanan dan pendaftaran penduduk , D. Rizal RRD, S, Sos kepada media ini (9/12/19) menerangkan bahwa KIA merupakan identitas anak yang bisa melindungi anak dari orang tua. Sesuai dengan arahan Bupati Tanah Bumbu KIA tersebut harus dilengkapi dengan datanya termasuk dengan golongan darahnya. Hal tersebut bertujuan agar data legalitas anak yang tertera dalam Kartu Identitas Anak tersebut benar-benar valid , terangnya.
Lanjutnya, karena itulah Perintah dari Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor adalah bertujuan agar anak-anak yang ada dikabupaten Tanah Bumbu memiliki KIA sebagai tata acara untuk menjaring anak-anak agar bisa terdata melalui KIA melalui sekolah dan disaat mereka mendaftarkan sekolah( Masuk SD) dengan syarat memiliki KIA, ungkapnya.
Selain itu untuk kegiatan Posyandu orang tua pun diwajibkan menunjukan KIA . Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara nasional masuk dalam angka 15 dan dalam skala se Kalimantan Selatan Tanah Bumbu masuk urutan 1 dengan jumlah KiA terbanyak hingga juni 2019, sedangka hingga bulan Desember 2019 ini jumlah KIA bertambah hingga mencapai angka 78 ribu, imbuhnya.
Dikatakannya bahwa untuk sisanya yang masih belum terdaftar KIA terdapat sekitar kurang dari angka 5000-an . Diharapkan agar para orang tua yang masih belum mendaftarkan identitas anaknya untuk memperoleh KIA dapat segera mengurusnya ke kantor Disdukcapil Tanah Bumbu, ungkapnya. (Jhon)
