CB, SURABAYA – Dinas perhubungan laut provinsi jawa timur diduga bermain proyek Pt fiktif. Banyaknya Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan yang di adakan oleh dinas Perhubungan Laut Prov jatim Patut mendapat Sorotan Pubilk, di karenakan banyaknya dugaan penyelewengan pekerjaan mulai dari Pembangunan / Pemeliharaan Pelabuhan yang setiap Tahunnya di anggarkan kembali.Namun tak kunjung selesai, pembangunan pelabuhan kota probolinggo lagi lagi bermasalah pada Pemenang tender dan alamat murni fiktif. di tahun 2018 kemaren Proyek pembangunan pelabuhan laut pulau gili ketapang kabupaten probolinggo di anggarkan 13 milyar, KPK perlu adanya pengawasan extra ketat.
Sebab pada suatu proyek pembangunan tersebut , di duga adanya suatu permainan di dalam menyikapi administrasi lelang . PT CAHAYA CERAH sebagai pemenang lelang di anggarkan dinas perhubungan jatim APBD Tahun 2018 dengan anggaran Rp 13.314.254.000,00 dan Pada tahun 2019 ini Di menangkan Kembali Pt Cahaya Cerah untuk mengerjakan Pembangunan Pelabuhan tanjung tembaga HPS Rp 18.946.920.000,00 Alamat kantor tercantum di JL SUTOREJO UTARA NO 27 SURABAYA.
Namun lagi lagi alamat tersebut palsu/bodong dan tidak sesuai dengan yang tercantum di LPSE . menurut keterangan security yang ada di sutorejo utara,.’’ Ujar security Tidak ada mas kalau alamat sutorejo utara no 27 saja’’ disini pasti ada blok nya,, tak berhenti di situ tim investigasi cahaya baru terus melangkah ke kediaman RT di jalan sutorejo, lagi lagi ucapan yang sama yang di ucapkan oleh ketua RT jalan sutorejo.
Tidak ada mas disini saya jadi RT tidak ada jalan sutorejo no 27 semua pasti ada bloknya saya asli warga sutorejo utara jadi kalaupun ada pasti saya tau. Tim investigasi cahaya baru langsung kembali stelah mendapat informasi dari ketua Rt setempat , Tim Cahaya Baru Berusaha Komunikasi Lewat By Phone tetapi Saikudin enggan menemui wartawan koran ini.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada respon dari pihak terkait. KABID NYONO dan PPK SAIKUDIN sudah termasuk Oknum yang telah menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik ,
Apalagi yang meminta informas adalah seorang wartawan yang berhubungan dengan masyarakat langsung, itu namanya pembodohan publik, sehingga masyarakat tidak boleh tahu tentang tata cara kinerja pemerintahanya.
Upaya pemerintah untuk mengembangkan pembangunan di dinas perhubungan laut patut kita acungi jempol. Tapi sebaliknya sangat tidak relavan apabila mencuat dugaan adanya penyimpangan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang diduga akan di selewengkan pejabat terkait untuk kepentingan pribadinya.
Tim cahaya baru akan meneruskan berita ini kepada pihak yang berwajib APH (Aparat Penegak Hukum) di sambung Kejati dan Kejaksaan Agung jakarta pusat. Bersambung (ANGGA)
