KSOP Batulicin – Kotabaru Berhentikan PPNPN, Akan Digugat Melalui LSM Forkot Kotabaru

CB, Tanah Bumbu – Kepala KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin Berhentikan Kontrak Kerja. Disinyalir merugikan Tenaga Kontrak di KSOP Pos Kotabaru

Pemutusan Kontrak Kerja dianggap telah merugikan Riandi Nanda Saputra, tenaga kontrak di KSOP Pos Kotabaru pun mengambil sikap menyatakan keberatannya atas pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh Kepala KSOP Kotabaru – Batulicin tanpa ada alasan yang jelas padahal menurutnya kontrak kerjanya masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2019 mendatang.

Selain itu, Noor Lisviana juga mengalami nasib serupa yang diputus kontraknya karena dianggap tidak lulus psykotest padahal yang bersangkutan masih belum habis masa kontrak kerjanya.

Riandi Nanda Saputra dan Noor Lisviana ketika didampingi Muzakir Fahmi dari LSM Forum Kota merasa sangat dirugikan. Muzakir Fahmi dari LSM Forkot menegaskan pihaknya akan melakukan gugatan kepada KSOP Kelas III Kotabaru – Batulicin karena dianggap sudah menyalahi aturan tentang pemutusan hubungan kerja yang diatur oleh Undang Undang Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala KSOP Kelas III Batulicin – Kotabaru, Hermawan ketika dikonfirmasi wartawan CB, mengatakan bahwa pemberhentian terhadap kedua orang pegawai PPNPN tersebut sudah sesuai prosedur. Karena yang bersangkutan tidak membaca clausul yang tertera dalam MoU, ungkapnya. (Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *