CB, Banyuwangi – Bermula dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polresta Banyuwangi bersama Perum Perhutani wilayah banyuwangi selatan berhasil meringkus 6 ( enam ) orang tersangka pencuri kayu ( Illegal loging ).
Disampaikan Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Kapolresta Banyuwangi saat press Conference , senin 6 januari 2020 di Mapolresta Banyuwangi, bahwa pengungkapan kasus Illegal loging tersebut berawal pada tanggal 12 — 29 desember 2019 dan berhasil mengamankan enam orang tersangka pelaku pencurian kayu beserta barang buktinya dan menetapkan 9 orang yang masih dalam DPO
Masih menurut Arman, 6 orang yang berhasil diamankan diantaranya, DT ( 27 ) wsrga dusun Sumberjambe Desa Temurejo, M ( 50 ) warga dusun mulyoasri desa Umbulmulyo, BN ( 47 ) warga desa Rejoagung Kecamatan Pesanggaran, N ( 27 ) warga Desa Buluagung Kecamatan Siliragung, IM ( 31 ) dan BF ( 26 ) warga desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi.
Ditambahkannya, dalam melakukan aksinya, para pelaku memasuki hutan produksi tanpa mengantongi surat ijin dari aparat yang berwenang . Kemudian para pelaku melakukan penebangan kayu dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak, kemudian mengangkutnya keluar dari kawasan hutan.
Disisi lain, salah satu rersangka mengatakan bahwa kayu yang didapat dari hasil mencuri tersebut dapat dijual dengan harga rata – rata Rp.400 ribu per gelondongnya dan semua itu dilakukan semata – mata untuk kebutuhan keluarga.
Dari hasik penangkapan tersebut , polisi dapat mengamankan barang bukti berupa 43 gelondong kayu jati, 2 ( dua ) truck cold diesel, satu truck gerandong, satu sepeda dayung, satu gergaji mesin dan satu kapak dengan total kerugian sekitar Rp. 28 juta.
” Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf f juncto pasal 12 huruf e, Undang – Undang nomer 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan pengrusakan hutan “. Pungkasnya. ( Imm )
