CB, SIGI – Rapat Kordinasi Desa Se Kecamatan Pipikoro dilaksanakan di gedung Balai Pertemuan Watukilo Kecamatan Kulawi Selatan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah digelar pada Rabu 22/1, Rapat tersebut dihadiri dari 18 Desa , Dinas PMD Kabupaten Sigi, Dinas Sosial, Dinas Perternakan,Dinas Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan, Dinas DukCapil, dan Dinas Koperasi.Kegiatan rapat berlangsung mulai dari Jam 08.00 Pagi sampai jam 8 malam dirangkaikan dengan penyerahan I Unit mobil Jenazah.
Sambutan pertama rapat Kordinasi dibawakan oleh Anwar Kepala Dinas PMD Sigi menyampaikan kepada para pengguna Dana Desa untuk tidak menyalah gunakan dana desa tersebut , selain itu untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) yang baru ini tentang tahapan pencairan Dana Desa ,karena sekarang Dana Desa dicairkan melalui rekening Negara melalui KPN langsung ke Rekening Desa tidak lagi melalui rekening Daerah setelah selesai memenuhi persyaratan. Untuk Perioritas disesuaikan PERMENDES 19 Tahun 2019 tentang penggunaan dana Desa itu,soal yang tidak boleh dilakukan tentang pengadaan tanah ganti rugi melalui dana desa, Infrastruktur pekerjaan fisik yang diutamakan Swakelola Pemberdayaan masyarakat melalui Padat karya Tunai minimal 30 % dari nilai pagu kata Anwar (Fdr)
