CB, Lumajang – Dua kali mediasi terkait tanah kas Desa (TKD) Di Desa munder menjadi sorotan publik, mantan kepala Desa munder tidak mau serahkan tanah kas Desa kepada kepala Desa yang Baru Samsul Hadi entah apa yang menjadi alasan mereka sehingga sampai saat ini kepala Desa yang Baru menunggu kepastian dari pihaknya, padahal menurut Samsul Hadi ia sudah berkoordinasi dengan pihak Camat secara mediasi melalui surat panggilan resmi dari kecamatan dan disaksikan oleh muspika kecamatan yosowilngun koramil serta polsek dan BPD untuk memenuhi surat panggilan tersebut.
Senin (9/3) pukul 14:00 WIB mediasi digelar tepat waktu diruang belakang kantor kecamatan yosowilangun kabupaten Lumajang sesuai kesepakatan bersama bahwa diantara mantan kepala Desa dengan kepala Desa Samsul Hadi bermusyawaroh terkait tanah kas Desa yang saat ini masih dikerjakan oleh mantan kepala Desa yang lama harapan kepala Desa yang baru bahwa tanah kas Desa itu harus segera dikembalikan/serahkan kepada saya,”ujar Samsul Hadi.
Kepala Desa Samsul Hadi mengatakan saya siap untuk ganti oprasionalnya sesuai kapasitas tanaman bisa dikroscek karena kita juga pengalaman soal biaya perawatan tebu seluas +10 Ha kalau kondisinya kurang bagus ya jangan meminta nominal terlalu tinggi karena saya paham betul berapa biaya untuk perawatan pupuk dll kan tinggal dihitung baru totalnya ketemu berapa,”terang Samsul Hadi kepada tim investigasi kemaren.
Kalau misalkan tidak mau saya sendiri tak akan tinggal diam dengan kasus yang dialami diDesa saya ini membuat saya malu dan kecewa sekali karena di Desa Desa lain kok tidak ada kasus semacam ini jika sudah waktunya tidak menjabat ya diserahkan kepada yang punya hak sesuai Perbup,”ujarnya.
Camat indriono Krishna Murti AP juga mengatakan kepada awak media diruang kerjanya ketika hasil mediasi ini tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka saya kembalikan kepada yang bersangkutan entah ambil jalur hukum atau bagaimana enaknya yang jelas peraturan sudah kita jelaskan tentunya kedua belah pihak sudah tau peraturanya seperti apa yang jelas Tanah kas Desa itu wajib dikelolah oleh kepala Desa yang menjabat bukan mantan pejabat,”terangnya -bersambung,(Hardy)
