Pemkab Tanbu Berikan Surat Teguran Kepada Pemilik Bangunan dikawasan Kapet

CB, Tanah Bumbu – Pemkab Tanah Bumbu, Kalsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar melakukan pendataan terhadap 10 buah bangunan rumah tinggal dan warung yang berdiri di areal kawasan ekonomi terpadu (Kapet) dan sekaligus memberikan himbauan serta surat teguran, Selasa (14/04/2020).

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan kecamatan Simpang Empat tanggal 3 Maret lalu dan telah melaksanakan monitoring di Kawasan Ekonomi Terpadu (Karet) yang melibatkan aparat desa Sarigadung.

Ketika aparat Satpol PP dan Damkar turun ke lokasi tersebut ditemukan 10 buah bangunan yang berdiri di kawasan kapet yang terdiri dari 6 buah warung serta terdapat 4 buah rumah tempat tinggal non permanen” ungkap Kabid Perundang Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanah Bumbu, Jailani SH kepada media ini.

Lanjut Jailani SH, bahwa pengecekan dan pendataan di lokasi bangunan didirikan tersebut merupakan pendataan warga yang mendirikan bangunan tersebut serta dilakukan pemanggilan untuk selanjutnya di akan diberikan surat teguran secara tertulis untuk bertindak tegas

Secara parsial , Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Damkar Tanah Bumbu, Mahdiansyah, S.Sos menjelaskan bahwa langkah selanjutnya menunggu arahan dari pemerintah provinsi karena kawasan kapet sendiri merupakan salah satu asset milik Pemprov Kalsel.

Dikatakannya bahwa setelah di lakukan pendataan dan penyidikan selanjutnya warga diberikan surat teguran tertulis dan himbauan agar tidak mendirikan bangunan di kawasan Kapet, akan tetapi untuk kawasan Kapet merupakan aset pemerintah provinsi, pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan memberikan surat teguran saja selanjutnya melaporkan ke kantor Satpol PP Provinsi terkait penindakan dan langkah selanjutnya. (Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *