Empat Pelaku Sabu – Sabu Ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Pakal

CB, Surabaya – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal berhasil mengamankan empat orang pelaku Lahgun (penyalahgunaan) narkotika gol I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 114 ayat ( I ) sub pasal 112 ayat ( I ) dan pasal 132 ayat ( I ) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan TAB diwilayah hukum Polsek Pakal, pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 20.00 wib dan pada hari Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 01.05 wib.

Ke empat pelaku diantaranya, SW (55), YP (43), ON (37) dan MAF (21), yang kesemua tersangka adalah merupakan warga Pakal Surabaya.

Kapolsek Pakal Kompol Moh Khoiril S.Pd, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakal Ipda Purwanto, beserta Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo SSTP, M.Si, dan Kepala Puskesmas Benowo dr. Edy P, saat press release menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut.

“Saya berharap kepada warga masyarakat Pakal, mudah mudahan kejadian ini jangan sampai terulang dan terjadi lagi diwilayah Pakal. Meskipun kondisi saat ini musim pandemi corona, bukan berarti kita fokus pada corona saja keamanan juga tetap kita perhatikan,” ungkap Kapolsek.

Sementara Kepala Puskesmas Benowo dr. Edy P, mengimbau kepada masyarakat agar benar benar menjauhi narkoba, karena sangat sangat berbahaya bagi kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo SSTP, M.Si, juga mengajak masyarakat Pakal untuk perangi Narkoba.

“Kita berupaya terus melakukan sosialisasi melalui program cangkrukan bersama tiga pilar, namun pada musim covid ini kita alihkan melalui posko posko pengamanan covid dan narkoba di kampung kampung,” ujar Camat Pakal.( sis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *