Semarakkan HUT Bhayangkara Ke – 74 , Polsek Menganti Dan Muspika Menganti Bagi – Bagi Masker

CB, Gresik  – Dalam rangka HUT Bhayangkara Polsek Menganti beserta Muspika Menganti bagi – bagi masker guna mencegah penularan Covid – 19 bertajuk Jatim Bermasker Jatim sehat di Pasar Menganti dan di sepanjang jalan Pasar yang ada di wilayah Kelurahan Menganti , Kecamatan Menganti , Minggu ( 28/ 6/ 2020 ) pagi hari .

Kapolsek Menganti AKP. Tatak bersama Camat Menganti Soejarwoto , Ndan Ramil Menganti dan seluruh jajaran muspika melaksanakan peklaksanaan bagi – bagi masker tersebut , Kapolsek Menganti menuturkan dalam rangka HUT Bhayangkara Ke – 74 bagi – bagi masker diwilayah jajaran menganti ini tujuannya untuk mencegah penularan Covid -19 atau penyebaran Covid atas dari Polri menyediakan 500 masker , Kapolsek Menganti melaksanakan dengan jajaran muspika sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker dan mematuhi protokol Covid untuk disiplin diri dan untuk gresik sendiri peraturan Bupati akan ditegakkan apabila tidak menggunakan masker akan ditindak dengan denda sebesar Rp 150 ribu rupiah kalau tidak akan melaksanakan kerja sosial ,” ucapnya .

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya bagi seluruh pihak pasar menganti karena telah berkenan ikut merayakan HUT Bhayangkara Ke – 74 pada tahun ini .

Ditempat terpisah Camat Menganti Soejarwoto berharap bisa mengerem kondisi penyebaran Covid – 19 diwilayah menganti karena pada saat ini paling tinggi se Kabupaten Gresik,terimakasih pada teman – teman jajaran Polri yang saat ini melakukan kegiatan sosial dalam rangka untuk mencegah Covid – 19 ini .

Bersamaan ini pula jajaran Koramil Menganti mengharapkan masyarakat taat aturan di New Normal ini kegiatan masyarakat ini memakai masker dan kalau bisa se efektif mungkin dapat dilaksanakan oleh semua masyarakat , jadi kami jajaran muspika bersama jajaran dari Kepolisian dan Kecamatan bersatu padu kita harus melaksanakan kegiatan ini dengan tuntas sampai kembali New Normal .

Setelah bagi – bagi masker di dalam pasar menganti di lanjutkan di sepanjang jalan pasar menganti dan apabila para pengendara tidak memakai masker di berhentikan oleh para petugas guna memberikan masker dan harus dipakai oleh para pengendara dan kalau tidak mau memakai masker akan dikenakan sangsi menyapu jalan dan denda 150 ribu rupiah .

Apresiasi masyarakat juga dilontarkan oleh salah satu pengguna jalan atas pemberian masker ketika berkendara di berhentikan saat tidak menggunakan masker .

Bu Sri warga sidowungu mengucapkan terimakasih kepada bapak Polri dan bapak polisi , bapak camat untuk bagi bagi masker supaya masyarakat terbebas dari penyebaran virus Covid – 19 di wilayah Kecamatan Menganti .

Pantauan dilapangan kegiatan sosial tersebut banyak sekali dijumpai masyarakat khususnya pengendara R-2 ( roda dua ) masih banyak yang kurang sadar memakai atau wajib pakai masker dan pihak polisi bersama TNI serta muspika terus menghimbau Perbub 22 tahun 2020 . ( sis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *