CB, Lumajang – Sebelumnya dalam pemberitaan disejumlah media online muncul dugaan Seorang Kepala Desa (Kades) menganggap kayu mahuni milik jalan kabupaten adalah milik jalan Desa, terkait hal tersebut media ini terus berupaya lakukan investigasi dilapangan namun ternyata hasil penelusuran tim ditemukan bukti bekas batang kayu tergeletak habis dipotong oleh Pemerintah Desa tersebut ternyata kayu milik jalan kabupaten.
Menurut Kabid Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Gunawan saat dikomfirmasi melalui handphone mengatakan bahwa Pengaturan pemotongan pohon telah diatur oleh Perda no 11 tahun 2005
Maka pihak desa harus mengikuti ketentuan dalam perda tersebut.
“terkait penebangan liar tanpa prosedur dianggap melanggar Perda,”jelas Gunawan
“Langkah selanjudnya pihaknya akan berikan sanksi jika itu terbukti melakukan penebangan tampa ketentuan dalam perda tersebut,” Imbuh Kabid pertamanan.”rabu (22/7).
Masih menurut Kabid pertamanan, ketika ditanya sanksi apa yang akan dilakukan kepada mereka jika hal itu terbukti,Gunawan menjelaskan, sesuaikan Perda saja ada tahapan sanksi sampai dengan denda maksimal 2,5 juta rupiah sesuai peraturan Perda no 11 tahun 2005.
Hebatnya Kepala Desa (Kades) Mojosari kepada wartawan awal dikomfirmasi telah memberikan keterangan palsu dengan penebangan kayu mahuni tersebut dianggap milik Desa semua bahkan beliaonya mengatakan Semua sudah beres tidak ada apa apa lagi dan kalau mau ditulis silahkan,”ujarnya.(hardy)
