Pairan: Apabila Masyarakat Melanggar Akan Diberikan Sangsi Sosial
CB, TANAHBUMBU – Kegiatan Sosialiasi Adaptasi Kebiasaan Baru dan Rencana Penegakan Peraturan Kepala Dearah Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid-19 digelar di aula Kantor Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang (11/8/20).
Pada kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, H.Sudian Noor.
Kegiatan selain dihadiri oleh orang nomor satu diTanah Bumbu, kegiatan sosialisasi juga turut dihadiri oleh puluhan warga yang terdiri tokoh masyarakat dan pemuda.
Kepala Desa Manunggal, Pairan mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih atas kedatangan Bupati Tanah Bumbu H.Sudian Noor, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, SIK, M.Si. dan Perwakilan Kodim 1022 Tanah Bumbu.
Dikatakan Pairan “Semoga dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan akan menjadi motivasi untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar lebih fokus memperhatikan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, ” ungkap Pairan
Adapun tujuan dari sosialisasi peraturan bupati tersebut adalah guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan pemerintah daerah terkait paduan tatanan baru ditengah pandemi covid-19.
Kemudian, dalam peraturan tersebut tercantum beberapa saksi administratif yang diberikan kepada masyarakat, bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan akan di berikan sanksi sosial berupa sanksi membersihkan got, menyapu jalan, dan jalan lingkungan.
Sedangkan untuk ruko, warung makan dan tempat hiburan, akan di berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(Jhon)
