CB-Tanah Bumbu – PT. Singaland Asetama yang masih ngotot menyatakan aksi mogok buruh beberapa waktu lalu tidak sah selain melanggar aturan.
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pun gerang mendengar pernyataan Perusahaan Perkebunan Sawit itu.
Disnakertrans Tanah Bumbu sebelumnya sudah menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan para buruh sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, yaitu mogok kerja dilaksanakan sebagai acuan gagalnya perundingan, dan aksi mogok tersebut masih prosedural karena tidak lebih dari 7 hari, sehingga apa yang dilakukan oleh para buruh sah_sah saja.
Meskipun aksi mogok dinyatakan sah oleh Disnakertrans, namun pihak perusahaan PT. Singaland Asetama tetap kukuh dan ngotot menyatakan tidak sah.
Terkait aksi demo, HRD Manager PT. Singaland Asetama, Carles Situmpol mengatakan, aksi mogok para buruh diklaim tidak sah dengan dasar pihak perusahaan telah melakukan surat tanggapan atas pemberitahuan mogok yang dikirimkan para buruh.
Lanjutnya, bahwa “Mogok kerja memang pada menjadi kewenangan hak pekerja, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kami sudah melakukan, baik bipartit maupun tripartit masih belum menemukan solusinya. Karena secara tahapan dalam proses jadi tahapan tahapan yang ada didalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 itu sudah kami jalani,” sebut Sitompul.
Salah satu pihak lanjutnya, atau para pihak dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat, sebagai tahapan selanjutnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomcor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Jadi inilah dasar pegangan daripada perusahaan, sehingga kami menyatakan bahwasanya mogok kerja para buruh tidak sah,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut membuat Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH (H. Upi) berang.
Menurut H. Upi, tidak mungkin para buruh langsung mogok kerja bila pihak perusahaan memperhatikan aspirasi yang mereka sampaikan.
“Antara perusahaan dengan karyawan itu adalah mitra kerja, sama sama ingin saling menguntungkan. Jadi saya sarankan, pihak perusahaan untuk membayar 4 hari dari 7 hari mogok kerja itu. Bila pihak perusahaan tetap kukuh dan tidak mengindahkan tuk membayar, maka pihak DPRD Tanah Bumbu akan merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk menutup jalan daerah yang digunakan oleh pihak perusahaan,” tegas H. Upi.
Akhirnya, setelah mendengar beberapa pendapat dari para anggota DPRD yang hadir, dibuatlah kesimpulan pada pertemuan tersebut, yakni ; pihak perusahaan wajib membayar gaji karyawan selama 4 hari dari 7 hari aksi mogok. THR tahun 2019 harus diselesaikan pada tahun 2020, dan BPJS kesehatan karyawan harus dibayarkan, jika hal ini tidak dilakukan maka Pemerintah Daerah akan mengambil langkah lain. (Jhon)
