Pelaku Curas Sepasang Suami Istri Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Asem Rowo

CB, Surabaya – Sepasang pasutri berinisial MT ( 27 ) warga Tambak Pring Timur dan istri sirinya berinisial DAM ( 21 ) warga Jalan Setro baru Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Bukan tanpa sebab keduanya ditangkap. Pasutri tersebut kompak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada hari senin (17/08/2020) malam di Pasar Loak Surabaya.

Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan saat konferensi pers pada hari Senin (24/08/2020) siang menuturkan, modusnya yakni, pelaku MT menggunakan akun Facebook dengan menggunakan nama perempuan untuk mencari sasaran. Setelah berhasil menggodanya, selanjutnya bertukaran nomor WhatsApp.

“Selanjutnya, pelaku mengajak bertemu korban di pasar loak jalan Dupak Rukun, namun karena korban tidak tahu lokasi tersebut, akhirnya pelaku MT menyuruh istrinya DAM untuk menjemput korban yang saat itu bersama temannya FA dan diantar ke area pasar loak,” ujarnya.

Sesampainya di pasar loak, pelaku bersama temannya A yang sedari tadi menunggu langsung menghajar korban hingga babak belur sambil merampas barang berharga milik korban, lalu kabur melarikan diri.

“Korban yang pada saat itu babak belur dihajar kedua pelaku, langsung mendatangi Polsek Asemrowo guna melaporkan kejadian yang menimpa dirinya,” ungkap Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan tentang pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban, para petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Kanit Iptu Rizkika langsung melakukan penyisiran lokasi.

“Tidak lama melakukan penyisiran, berbekal ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, malamnya petugas langsung berhasil menangkap keduanya di jalan asem Mulya,” ungkapnya.

Saat ini, petugas masih memburu teman pelaku yang berinisial A karena turut serta bersekongkol melakukan tindak pidana curas.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jam tangan merk Charles Jordan, 1 buah HP merk Samsung Not 8 warna abu-abu, 1 buah HP merk Lava type Iris 820 warna gold, uang tunai sebesar Rp.125.000 dan 1 buah tas cangklong tempat cosmetik warna biru.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 1 ) tentang pencurian dengan kekerasan ( Curas ),” tegasnya. ( sis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *