Bobol Rumah Majikan, Dua Pria Ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Genteng

CB, SURABAYA – Tim anti bandit Polsek Genteng Surabaya berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Keduanya adalah, Rio Yanuar (38) asal Perum Pepelegi Indah Sidoarjo dan Erwin M (40) asal Jl. Grogol Surabaya

Mereka bersekongkol melakukan pencurian di rumah korban, Bambang (43) warga Surabaya, Kamis (20/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari rumah korban, yang merupakan majikan tersangka Erwin, kedua tersangka berhasil mengongondol satu kotak berisi perhiasan kalung,gelang,liontin dan anting-anting

“Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sutrisno menuturkan, kedua pelaku masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan alat kunci palsu yang sebelumnya sudah digandakan oleh tersangka (Erwin,red) mereka beraksi pada saat korban dan istrinya tidak ada dirumah.

Jedua tersangka masuk rumah korban menggunakan kunci yang sudah digandakan lsng menuju kamar tidur korban mengambil barang berupa 1 kotak perhiasan emas (Gelang, Kalung, liontin, anting-anting) dan uang tunai yang disimpan didalam kotak serta mengambil 2 (dua) buah Kamera yang berada dalam almari ruang tamu,” kata Sutrisno.

“Setelah berhasil, kedua tersangka menjual perhiasan tersebut kemudian hasil penjualan dibagi berdua dan uang hasil dibuat foya-foya dan 0erbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka sebanyak 3 kali.

Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 128 juta,”tutup Sutrisno.

Kini kedua pelaku dijebloskan dalam penjara dan keduanya di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengab pemberatan. ( sis )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *