Polsek dan Koramil Karangrejo Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek: Layani Pembeli Tak Pakai Masker Didenda Rp. 100 Ribu

CB, TULUNGAGUNG – Usai Tiga Pilar di Kabupaten Tulungagung dibentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) atau Tim Mobile Covid Hunter Tulungagung guna menekan angka penyebaran Civid-19, Jumat (18/09), polsek dan koramil se-Tulungagung serentak melakukan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, khususnya bagi yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Bahkan mereka para anggota polsek dan koramil menyisir pula di tempat warung-warung kopi (warkop) yang rame buat mangkal para warga masyarakat.

Para petugas ini berharap dengan adanya tim pemburu pelanggar prokes masyarakat semakin tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Sehingga, dengan apa yang sudah diterapkan bisa mencapai hasil yang signifikan. Dan, tentunya, bila kesadaran masyarakat disiplin dalam protokol kesehatan, besar kumingkinan Covid-19 ini segera musnah dari bumi nusantara

”Soal sosialisasi kepada masyarakat sudah sering kami lakukan, tapi masih saja ada warga yang bandel. Selain melakukan sosialisasi, kita juga seringkali membagi-bagikan masker kepada warga, dengan penuh harap masker-masker itu dipakai saat ke warung-warung maupun saat beraktifitas diluar rumah,” kata Kapolsek Karangrejo AKP Sugeng saat memimpin langsung Operasi Yustisi dan anggota koramil setempat disejumlah warkop, kepada Cahaya Baru.

Akan tetapi, lanjut Sugeng, dalam Operasi Yustisi ini tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. ”Mereka yang terazia tak pakai masker akan kami sanksi dan denda uang dua puluh lima ribu,”njelas kapolsek dengan nada tegas.

Bahkan, imbuh kapolsek, bagi pemilik warkop yang melayani konsumennyq tanpa menggunakan masker, ia pun bakal mendenda langsung uang sebesar Rp. 100 ribu. ”Jadi mohon diperhatikan dan jangan main-main kalau tidak ingin dapat sanksi atau denda,” jelasnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *