PT. A.I Mendapat Perpanjangan IUPK 10 Tahun Melalui Keputusan Menteri ESDM

CB, Tanah Bumbu – PT Arutmin Indonesia selaku pemegang izin Tambang Batubara PKP2B telah mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT. Arutmin Indonesia yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT. BUMI Resourses Tbk telah mendapatkan izin IUPK sejak tanggal 02 November 2020, melalui Keputusan Menteri Energi dan Siumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221/K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT. Arutmin Indonesia.

PT. Arutmin Indonesia dalam hal ini telah memperoleh Perpanjangan Pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam izin Usaha Pertambangan pertambangan khusus yang selanjutnya disebut (IUPK).

IUPK tersebut diberikan kepada PT. Arutmin Indonesia untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan 01 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh menejemen PT. Arutmin Indonesia saat silaturahmi dengan Kepala Daerah(Pemkab Tanah Bumbu) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika /Kominfo, serta para awak media yang bertugas diKabupaten Tanah Bumbu, 18/11/20 bertempat dirumah Makan Vita.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu, Ardiansyah, S.Sos, MM memberikan apresisasi kepada PT. A.I yang beraktivitas diwilayah Tanah Bumbu.
Ardiansyah mengharapkan dengan diperpanjangnya IUPK PT. A.I tersebut hingga 10 tahun kedepan, diharapkan dapat membantu mengeliminir pengangguran diTanah Bumbu.

Senada itu juga disampaikan oleh seorang wartawan senior(Ketua FKW) Tanah Bumbu, Nanang Rusmani, bahwa pemerintah Daerah Tanah Bumbu beserta Wartawan diTanah Bumbu mengapresi atas diperpanjangnya IUPK PT. A.I tersebut. “Kami yang bertugas diTanah Bumbu akan mendukung setiap kegiatan PT. A.I,” ungkap Nanang Rusmani.
Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *