CB,TULUNGAGUNG – Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah menyelenggarakan lelang jabatan tinggi pratama. Namun, hingga saat ini, lelang enam jabatan dan peserta yang dinyatakan lulus dari ujian tersebut tak kunjung dilantik. Belum dilantiknya para pejabat eselon II.B itu diduga ada salah satu peserta bermasalah soal kesehatannya, namun tetap saja masih bisa mengikuti seleksi terbuka.
Tak pelak, pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun 2020, menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra, Kabupaten Tulungagung. Bahkan, masalah pelelangan jabatan itu telah dilaporkan ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan tembusan Asdep Mensesneg RI, Bupati Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung serta Sekda Tulungagung selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Kemarin kami telah melayangkan surat ke beberapa pihak yang terkait langsung masalah tersebut,” kata Ketua Umum LSM Cakra Totok Yulianto kepada Cahaya Baru, Senin (28/12), kemarin.
Dari hasil pengamatan tentang lelang jabatan di tahun 2020, lanjut Totok, dikarenakan adanya peserta lelang jabatan yang diduga kondisi kesehatannya sangat diragukan. Terbukti, dari salah satu peserta, yakni bagian tubuhnya menggantung sebuah alat yang fungsinya untuk membantu kinerja organ dalam.
“Atas dasar hal tersebut kami telah menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan akan menyampaiakan permohonan informasi kepada Baperjakat, perihal salah satu persyaratan ikut lelang jabatan dan tentunya harus dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani,” jelas Totok.
Masih kata Totok, mengingat dibentuknya Baperjakat agar pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II kebawah terjamin kualitas serta obyektifitasnya. Sehingga, jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah melalui seleksi terbuka, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan eselon, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu adanya perhatian yang serius perihal persyaratan lelang jabatan tersebut.
“Kan sudah jelas aturannya dan kenapa tetap diterjang,” paparnya. Bahkan, imbuhnya, hal tersebut bukan suatu pekerjaan yang ringan dan mudah. “Karena tugas mereka menyangkut kepentingan banyak orang, tentu pula dibutuhkan fisik yang betul-betul sehat secara jasmani dan rohani,” katanya.
Masih kata Totok, dari hasil test kesehatan yang hingga saat ini belum juga diumumkan itu menjadi teka-teki bagi masyarakat dan siapa-siapa yang berhak menduduki jabatan dari hasil lelang terbuka tersebut. Namun, bila salah satu peserta yang dianggapnya bermasalah itu tetap saja dilantik, maka pihaknya pun bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum, yakni Peradilan Tata Usaha Negara.
“Ya kalau tetap dilantik, dengan terpaksa kami berupaya untuk PRATUN,” katanya.
Sementara itu, saat disinggung soal tembusan ke Ketua DPRD Tulungagung, Ketua Umum LSM Cakra ini menyatakan bahwa pihak DPRD juga mempunyai kewenangan hak angket. “Itu cuma tembusan. Sebab, saya yakin kalau saya kirim surat kepada beliaunya juga belum tentu ada tanggapan. Buktinya, hearing kemarin-kemarin juga tidak ada tindak lanjut. Padahal, DPRD kan juga punya kewenangan pengawasan bahkan ada hak angket,” paparnya.(rul)
