Program Sertifikasi PTSL Tahun 2018 Masih Menjadi Polemik Warga Desa Balongmojo Di Penghujung Tahun 2020

CB, Gresik – Program yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo tentang sertifikasi tanah warga secara massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih membuat kericuan ditengah masyarakat.

Kericuhan dan kerancuan terkait program tersebut terjadi di desa Balongmojo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik  tepatnya Dusun Balongmojo menjadi tanda tanya besar. Karena program tersebut sejak 2018 warga sudah diukur tanahnya dan membayar sejumlah Rp 450.000,- perbidang belum selesai akibat salah cetak nama pemilik lahan/bidang. lucunya warga yang kami konfirmasi tidak mengajukan sertifikasi namun sertifikatnya jadi dan disimpan di kelurahan/balai desa Balongmojo.

Warga “lah yo mas, warga gak ngajokno. Tapi sertifikat dadi, lah sing ikut ngajokno sertifikasi malah jenenge akeh sing salah, (warga tidak mengajukan sertifikasi tapi selesai/jadi sertifikatnya. Sedangkan yang mengajukan nama – nama pemiliknya banyak yang salah.) ”

Dari keluhan warga tersebut awak media mengkonfirmasi ke pihak desa Balonmojo diwakili Sekretaris Desa (sekdes) Balongmojo Edi Winarko telah membenarkan ada kesalahan dalam penulisan nama pemilik bidang yang di sertifikasi massal. sehingga pihak desa mengajukan revisi ulang nama – nama pemilik bidang yang salah.

Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah warga dipungut biaya Rp 450.000 ,- sertifikat tidak kunjung selesai hingga hampir 3 tahun jika masuk ke tahun 2021

siapa yang bertanggungjawab atas kericuhan dan kerancuhan sistem administrasi sertifikasi tanah massal tersebut

“Menurut Sekdes Balongmojo Edi Winarko data administrasi semua sudah diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gresik jadi kalau ada kesalahan cetak penulisan nama pemilik lahan/bidang itu kesalahan dari BPN”. katanya Edi Winarko

Warga sendiri tidak mau tau karena sudah bayar dengan nilai Rp 450.000 ,- padahal program tersebut dari negara digratiskan.inspiektoriat kabupaten Gresik segera menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan tindakan hukum bila mana terjadi penyimpangan atas kejadian tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *