CB, SURABAYA – Pinjam Mobil dengan alasan untuk mengirim barang, tapi mobil tak kunjung datang atau belum dikembalikan, sehingga pemilik mobil melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Bermulah, Pada hari Jumat Tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 118.00 Wib, Putra Reza Raharja warga wilayah Berbek Waru Sidoarjo datang ke rumah Rizky Adi Firmansyah (korban) di wilayah Taman Wisata Tropodo Waru Sidoarjo, dengan maksud untuk meminjam kendaraan roda empat Toyota rush warna putih dengan nopol : W 1958 QY untuk keperluan kirim barang.
Kemudian Rizky (korban) menyerahkan kendaraan tersebut beserta STNK-nya, dan kendaraan langsung dibawah oleh Putra Reza. Esoknya mendengar radio Suara Surabaya bahwa tentang penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang namanya sama, sehingga korban merasa curiga. Dan langsung berusaha menghubungi Putra Reza, namun selulernya sudah tidak aktif.
Korban pun mendatangi rumah Putra Reza di wilayah berbek Waru Sidoarjo, namun Reza Putra tidak ada, tapi ditemui ibu mertuanya namun tidak mau tahu urusan anaknya.
Merasa ditipu, korban melaporkannya ke Polsek Waru Sidoarjo dengan Nomor: TBL-B/501/XII/RES/.1.11./2020/RESKRIM/SidoarjoKota/SPKT Polsek Waru. Guna untuk ditindaklanjuti. Dan perkara penipuan dan penggelapan bisa dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHP.
Menurut keterangan Rizky Adi,” permasalahan ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib dan kami menunggu perkembangan dari pihak polisi, mudah-mudahan perkara ini ada titik terang,” terangnya. (and)
