Pj Sekdakab Tanbu Menyampaikan Propemperda 2021

CB – Tanah Bumbu – Di momen Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel menyampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

Pada agenda Rapat Paripurna tersebut berlangsung di gedung DPRD Tanbu, Selasa (19/01/2021)

Pada kesempatan itu, Sekda memaparkan bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah.

Disebutkannya, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.

“Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.” paparnya.

Program Pembentukan Peraturan Daerah tersebut dianggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya.

Karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini, dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas.

lanjutnya, bahwa Peraturan Daerah yang terbentuk kedepan akan mampu mendorong upaya bersama, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, dan program-program perencanaan pembangunan daerah di Bumi Bersujud.

Kegiatan rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanbu H. Supiyansah , ZA sekaligus dihadiri para pimpinan Kepala.
Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *