CB, Banyuwangi – Minggu – minggu terakhir di bulan januari 2021 , sejumlah rekanan atau yang biasa di sebut dengan sebutan Kontraktor, secara tiba – tiba terkejut dan mata terbelalak lebar saat mereka menikmati nikmatnya wedang kopi di warung bakul atau gantangan buring bakul. Tepatnya di belakang kantor KPUD Banyuwangi.
Keterkejutan mereka terjadi ketika salah satu dari mereka ( kontraktor) tersebut sedang buang air kecil di toilet umum yang berada di kawasan atau area warung bakul tersebut. Tanpa sengaja dirinya melihat beberapa orang yang lagi bekerja mengerjakan pintu pagar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Mereka menduga dan menilai bahwasanya proyek pagar kantor dinas pendidikan yang telah diluncurkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menyalahi aturan dan tanpa melalui tahapan mekanisme Unit Layanan Pengadaan ( ULP).
” Diknas kok sudah meluncurkan proyek.. Ini ( proyek) patut diduga kuat proyek siluman atau proyek ilegal. Karena tidak ada papan nama dan bendera. Sehingga masyarakat. Bahwasanya, proyek tersebut adalah proyek pembangunan pagar atau proyek rehabilitasi pagar, kan harus jelas… “. Katanya sembari pesan agar tidak disebut nama ataupun inisial.
Dirinya menambahkan bahwa ” Semua proyek, baik itu PL ataupun lelang harus di pasang papan nama dan bendera. Sehingga masyarakat bisa tau siapa pelaksananya dan berapa besar anggarannya. Karena sekecil apaoun proyek pemerintah, pasti dibiayai oleh pemerintah. Tidak mungkin pakai uang pribadi atau uang iuran para pegawai “. Katanya.
Terkait hal tersebut, Nanang Puguh Legowo, Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Sehat angkat bicara “. Semua paket kegiatan atau proyek, baik itu pengadaan atau penunjukan langsung maupun Lelang harus melalui mekanisme dan peraturan perundang undangan. Mulai dari DPA, surat kontrak , SPK, pelaksanaan pekerjaan dan papan nama proyek harus dipasang agar dapat diketahui oleh Masyarakat “. Kata Nanang.
Lebih lanjut, masih kata Nanang” Apabila terjadi ada proyek yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, maka, itu perlu disikapi secara tegas. Yang mana nantinya dapat menjadi bahan pemeriksaan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ).Bahkan itu dapat dijadikan pembuka untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek – proyek pada tahun yang sudah lewat oleh APH “. Tegas Nanang.
Sementara, Suratno, PLt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, terkait masalah tersebut dikonfirmasi bahwa proyek tersebut adalah proyek pembangunan pagar atau proyek rehabilitasi pagar, berapa nomor kontrak, kapan SPK dilaksanakan, berapa besar anggarannya dan mengapa tidak dipasang papan nama , melalui sambungan telepon atau Whatsapp pada hari minggu 31 januai 2021 jam 17.37 wib, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon atau jawaban sama sekali. ( Imm).