Kasus ‘Hilangnya’ Aset Milik Negara, PKTP Bakal Laporkan ke Kapolres dan Ombudsman

CB, TULUNGAGUNG – Hilangnya pipa saluran air (aset milik negara, red) di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung yang ‘dicuri’ oknum warga Desa Kradinan masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, jumlah pipa yang hilang itu diketahui masyarakat berjumlah kisaran 34 buah pipa.  Namun,  pengakuan dari Kanit Reskrim Polsek Pagerwojo pipa itu hanya berjumlah 22 buah dan sudah dikembalikan serta sudah ditanam semua.

Ditemukannya kembali pipa saluran air tersebut, yakni setelah adanya olah TKP serta hasil interogasi ke para saksi yang dilakukan Kanit Reskrim dan anggotanya usai mendapat laporan warga dan akhirnya ada titik terang alias ditemukan kembali. Dan, hasilnya, pipa saluran air bantuan dari Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) itu sudah dikembalikan  dan  berujung damai. Namun demikian, Kanit Reskrim yang asli kelahiran Trenggalek ini mengatakan bahwa pipa itu hanya dimanfaatkan oleh ‘Mr X’, karena barang tersebut dianggapnya tak terpakai. Dan, pipa berjumlah 22 itu sudah ditanam kembali.

Dkonfirmasi Cahaya Baru, kanit membenarkan bahwa sebelumnya ada warga Desa Mulyosari yang melaporkan tentang hilangnya pipa saluran air dan itupun sifatnya masih pengaduan. Dengan Adanya laporan warga, Kanit Reskrim Pagerwojo ini pun melakukan olah TKP dan langsung  menindaklanjuti dengan melakukan interogasi ke sejumlah saksi.

Kepala Desa (Kades) Mulyosari,  Agil Wuisan saat dikonfirmasi terkait hilangnya pipa saluran air itu mengaku kalau pipa itu hanya dipinjam warga setempat.  Karena, menurut kades, pada musim penghujan seperti ini sumber yang diambil itu terlalu kecil dan pipa itu tidak terpakai. Bahkan, jumlah pipa itu pun berjumlah 22 dan sudah dikembalikan dengan jumlah yang sama.

“Sumber yang kita ambil itu kan kecil, jika musim hujan itu tidak terpakai. Makanya dari warga sekitar-sekitar itu mungkin karena membutuhkan, akhirnya dipinjam mereka,” kata Kades Mulyosari kepada Cahaya Baru.

Namun, saat ditanya siapakah sang peminjam pipa milik aset negara itu kades pun hanya menyebut warga sekitar (oknum warga Desa Kradinan, red) alias  tanpa menyebut jati diri peminjam pipa saluran air tersebut. ‘Warga, warga sekitar itu. Karena kita mengambil airnya kan dari Kradinan. Awalnya saya kaget kok tidak ada pipanya dan akhirnya kita koordinasi dengan mereka dan ternyata hanya dipinjam dan mereka sanggup mengembalikan,” jelas kades.

Sementara itu, Koordinator LSM PKTP Susetyo Nugroho menganggap masalah tersebut adanya konspirasi. “Sangat terlihat adanya konspirasi dalam menutupi pelaku kejahatan. Yang artinya,  Kades Mulyosari bersama Polsek Pagerwojo kong kalikong dalam mengaburkan perkara tesebut,” katanya.

Ketika terjadi ADR di Desa Kradinan dan Tdk ada pelaku kejahatan, imbuhnya,  jelas tidak mungkin terjadi ADR di Desa Kradinan. “Kalau tidak ada pelaku kejahatan, terus siapa yang disidangkan ADR tersebut,” jelasnya sembari menggelengkan kepala.

Masih kata Susetyo Nugroho, mengingat kali kedua surat PKTP yang telah disampaikan di Polsek Pagerwojo maupun di Desa Mulyosari tidak ada tanggapan, maka PKTP pun bakal melayangkan surat ke Kapolres Tulungagung dan Ombudsman.

“Hal ini membuktikan adanya angin sejuk yg membuat mereka terbuai,  sehingga tak mampu mengenali nama pelaku pencurian tersebut. Ya dengan terpaksa kasus tersebut akan kami laporkan ke Kapolres dan Ombudsman,’ katanya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *