Rapat Paripurna DPRD kab. Mojokerto: Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda

CB, MOJOKERTO – Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda Kab. Mojokerto (Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Rsperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkoba)

Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kab. Mojokerto Nomer 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto yang digelar Senin, 29 Maret 2021 dan dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Forkopimda serta OPD kab. Mojokerto.

Wakil Bupati Mojokerto Mohammad Al Barra menyampaikan:: “Beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan peraturan daerah tersebut 1 Rancangan peraturan daerah tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan dan Peraturan Daerah tentang cadangan pangan ini tidak terlepas dari amanat yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk wujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok.

Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkoba, Bupati  melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah kabupaten Mojokerto. Membuat fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud. Penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sosialisasi serta pelaksanaan deteksi dini di masyarakat.

Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pesantren yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan. Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sebagaimana halnya lembaga pendidikan keagamaan yang lain terdiri dari Madrasah Diniyah dan lembaga pendidikan Alquran di Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan keberadaannya berdasarkan data dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021. Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam yang lain, Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya.Untuk itu dalam ruang lingkup peraturan daerah ini diatur pemberian fasilitas-fasilitas yang meliputi fasilitasi pendidikan Diniyah non formal dan fasilitasi pendidikan dan tenaga kependidikan.” Tutup Mohammad Al Barra.

Sementara anggota DPRD Kab. Mojokerto Khusyairin mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Undang -Undang Nomer 33 Tahun 2020 tentang standart harga satuan regional, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan harus disesuaikan dengan peraturan tersebut. Bahwa asas kepatutan tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota tidak lebih besar dari nilai rumah jabatan yang ditempati pimpinan. Tunjangan perumahan pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak lebih besar dari tunjangan perumahan DPRD Provinsi. Besaran tunjangan sesuai dengan srandart harga sewa rumah yang berlaku. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *