Viral Poster Senam Massal Berbayar, Pemkab Tulungagung Tegaskan Hanya Beri Izin Tempat

TULUNGAGUNG – Kegiatan “Senam Massal Bersama Bupati” dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial.
Perhatian publik muncul setelah panitia disebut mematok biaya kontribusi sebesar Rp5.000 per peserta. Poster kegiatan yang diunggah melalui TikTok mencantumkan keterangan “Terbuka untuk Umum” serta menampilkan foto Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Namun, dalam keterangan poster tersebut juga disebutkan bahwa peserta wajib membeli kupon doorprize seharga Rp5.000. Informasi itu kemudian menuai beragam komentar dari warganet.
Sejumlah warga mempertanyakan adanya penarikan biaya dalam kegiatan yang digelar di lingkungan Pendopo Kabupaten Tulungagung, yang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memberikan klarifikasi. Pemkab menegaskan bahwa kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, mengatakan pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat kepada pihak penyelenggara berdasarkan permohonan yang diajukan.
Dengan demikian, seluruh pelaksanaan teknis kegiatan menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.
“Kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” ujar Aris kepada awak media.
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang mengaitkan Pemkab Tulungagung dengan adanya pungutan Rp5.000 kepada peserta.
Aris mengatakan, pihaknya tidak memperoleh informasi mengenai adanya pungutan maupun penjualan kupon doorprize dalam dokumen permohonan penggunaan tempat yang diajukan kepada pemerintah daerah.
“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu merupakan ranah penyelenggara dan bukan wewenang maupun pengetahuan Pemkab Tulungagung,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah oleh pihak ketiga tidak serta-merta menjadikan kegiatan tersebut sebagai program atau agenda resmi pemerintah.
Pemkab Tulungagung berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak menganggap setiap kegiatan yang berlangsung di fasilitas pemerintah sebagai kegiatan resmi pemerintah daerah.
“Pemkab Tulungagung terbuka terhadap kegiatan masyarakat sepanjang pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai bahan evaluasi, Pemkab Tulungagung juga akan meninjau kembali mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperjelas batas tanggung jawab antara pemerintah daerah sebagai pihak yang memberikan izin tempat dan penyelenggara kegiatan.
Hingga kini, Pemkab Tulungagung menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait informasi pungutan Rp5.000 maupun penjualan kupon doorprize yang menjadi sorotan masyarakat.
Pemkab berharap klarifikasi tersebut dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan pemahaman bahwa kegiatan senam massal tersebut bukan kegiatan resmi Pemkab Tulungagung. Adapun pungutan atau penjualan kupon yang disebutkan dalam poster bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah.
(Khairul Anam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *