Ketua Cakra: Hearing di DPR Nanti Merupakan Hajat Bersama
CB,TULUNGAGUNG – Kordinator Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP), Susetyo Nugroho, merasa dipingpong saat pertanyakan balasan surat permohonan hearing soal kenaikan PBB, P2TL/NJOP pada DPRD Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, saat mempertanyakan permohonan hearing ke Ketua DPRD Tulungagung via WhatsApp dan ia pun dipinta menghubungi Ketua Komisi C. Namun, ironisnya, setelah dirinya mempertanyakan masalah hearing ini ke Ketua Komisi C, malah kembali disuruh menghubungi Ketua DPRD. Ironis memang.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan balasan surat permohonan hearing terkait kenaikan PBB P2TL/NJOP melalui telepon atau pesan singkat kepada Ketua DPRD Tulungagung dan Ketua Komisi C, tapi terkesan saling lempar,” kata Susetyo Nugroho kepada Cahaya Baru.
Padahal, lanjut Susetyo Nugroho, niatan hearing hanya ingin bertanya kepada Komisi C terkait kenaikan pajak yang menurutnya sangat pantastis, apalagi ditengah masa pandemi Covid-19. Bahkan, menurutnya, kemungkinan ada sesuatu yang sangat besar di balik alotnya pengajuan hearing dari berbagai kalangan masyrakat.
“Kalau dilihat indikasi dan flashback, silahkan cermati lahirnya perbub Nomor 1 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 92 Tahun 2020, dimana kedua perbub ini menaikan tunjangan perumahan dan transport dalam waktu 1 tahun. Hal tersebut ada indikasi bahwa dewan cenderung diam dan akan membela pemerintah daerah dalam bersama-sama mengambil keputusan yang merugikan masyarakat banyak,” jelas Susetyo Nugroho.
Sedangkan menurut Ketua LSM Cakara, Totok Yulianto, yakni hearing ke gedung DPRD nanti merupakan hajat bersama dari berbagai elemen. Untuk itu, seharusnya pihak DPRD segera mengkabulkan permohonan hearing yang diajukan oleh pihak PKTP. Selain LSM Cakra, PSM Lidra dan LPK2HI serta elemen masyarakat Tulungagung meminta pada pihak DPRD untuk segera merealisasikan permohonan hearing.
“Jadi, wajar jika rekan rekan menanyakan perjalanan permohonan hearing ke DPRD Tulungagung. Sebab kami bersama teman-teman sangat koperaktif, tapi yang terhormat DPRD Tulungagung malah lupa akan permohonan hearing itu,” kata Totok Yulianto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Sumarsono, saat dikonfirmasi via WhatsApp soal PKTP yang pertanyakan permohonan hearing mengatakan, bahwa masalah tersebut sudah diposisikan ke Komisi C dan itu juga sudah menjadi tugas komisi mengagendakan hearing tersebut.
“Kemarin sudah kita disposisi ke komisi dan itu sudah menjadi tugas komisi mengagendakannya,” kata Ketua DPRD Tulungagung kepada Cahaya Baru.(Rul)
