DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020

CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mengelar Sidang Paripurna atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang bertempat di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada, No 145. Jumat (28/5/2021).

Agus Wahjudi Utomo, A.Md. selaku juru bicara Pimpinan Badan Anggaran menyampaikan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Raperda telah disampaikan dan pembahasan Raperda telah dapat diselesaikan.

Proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dalan Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto yang berlangsung selama 4 hari (24-27 Mei 2021).

Semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah dengan catatan :

1. Laporan keuangan pemerintah kota tahun 2020 telah diaudit BPK dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang ketujuh kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP janganlah dijadikan semacam seremonial semata. Kedepan pencapaian WTP haruslah WTP yang lebih berkualitas, yakni WTP yang catatan-catatannya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

2. Permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya. pengelolaan aset memang tidak mudah, namun pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca, yang menjadikan temuan BPK muncul tiap tahunnya. manajemen aset harus ditata dengan baik sebagai upaya untuk mengurai permasalahan aset.

3. Dalam hal pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD, dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. sehingga temuan bpk dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif.

4. Kebijakan anggaran belanja daerah hendaknya lebih diarahkan pada upaya untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar, salah satunya adalah program penanggulangan banjir, sebagai salah satu prioritas pembangunan kota Mojokerto.

5. Dengan anggaran yang besar diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal.

6. Pemerintah kota mojokerto hendaknya lebih intens dan maksimal untuk melakukan pembinaan terhadap umkm, terutama di masa pandemi seperti saat ini, sebagai wujud dari pelaksanaan program peningkatan ekonomi kerakyatan.

7. Kebutuhan akan teknologi informasi sebagai salah satu sarana bagi upaya peningkatan mutu pendidikan sangatlah urgen. untuk itu pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi ini di sekolah-sekolah sehingga dapat meringankan beban wali murid.

Rincian realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 yang telah disepakati adalah sebagai berikut :

I. PENDAPATAN

PENDAPATAN sebesar 886 Milyar 26 Juta 211 Ribu 545 Ruoiah 94 Sen, Terdiri dari :

1. PENDAPATAN ASLI DAERAH sebesar 231 Milyar 875 Juta 337 Ribu 605 Rupiah 94 Sen.

2. PENDAPATAN TRANSFER sebesar 636 Milyar 533 Juta 282 Ribu 40 Rupiah.

3. Lain- Lain Pendapatan yang Sah sebesar 17 Milyar 617 Juta 591 Ribu 900 Rupiah.

II. BELANJA

BELANJA sebesar 804 Milyar 407 Juta 17 Ribu 101 Rupah 88 Sen, Terdiri dari :

1. BELANJA OPERASI sebesar 648 Milyar 143 Juta 238 Ribu 556 Rupiah 21 Sen.

2. BELANJA MODAL sebesar 113 Milyar 437 Juta 780 Ribu 600 Rupiah 21 Sen.

3. BELANJA TAK TERDUGA sebesar 42 Milyar 825 Juta 997 Ribu 945 Rupiah 46 Sen.

III. SURPLUS sebesar 81 Milyar 619 Juta 194 Ribu 444 Rupiah 6 Sen.

IV. PEMBIAYAAN terdiri dari :

PENERIMAAN DAERAH sebesar 187 Milyar 689 Juta 74 Ribu 133 Rupiah 11 Sen.

V. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 269 Milyar 308 Juta 268 Ribu 577 Rupiah 17 Sen.

“Demikian laporan Pimpinan Badan Anggaran atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020”, Tutup Agus Wahjudi Utomo, A.Md. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *