CB-LUMAJANG, Bukanya melindungi seorang anak yang masih dibawah umur akan tetapi seorang kakek umur sudah renta masih nekat berbuat tidak pantas, atas kelakuan bejatnya seorang kakeh diamankan oleh Polres Lumajang melalui Polsek Tempeh,Sabtu 29 Mei 2021.
Kakek berbuat bejat atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur sebut saja Mawar, 14 thn warga Jokarto Kecamatan Tempeh.
Apes..!! saat hendak melakukan perbuatan bejatnya didalam kamar Mawar, diketahui oleh Ibunya kemudian ibunya Mawar berteriak histeris lalu bapaknya mendengar teriakan itu lalu datang juga menghampiri, ternyata, melihat seorang kakek ini sudah ke adaan tidak mengenakan celana, sepontan kedua orang tua mawar menangkapnya dan dibantu oleh beberapa warga lalu dibawah kekantor Desa,”ucap salah satu warga.
Saat tiba dikantor Desa Jokarto Kakek ini masih sempat kabur tetapi warga Jokarto berhasil menangkap kembali akhirnya diserahkan kepihak aparat kepolisian setempat.
“Kronologis, menurut PaurSubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta membenarkan dan mengatakan pada hari Sabtu 29 Mei 2021, sekira pukul 09,00Wib, Kedua Orang tua korban sedang pergi ke Lumajang dan meninggalkan putrinya sendirian dirumahnya Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh,Lumajang,Sekira pukul 10,00.
Setelah kedua orang tua korban datang dari lumajang, saat itulah ibu kandung korban masuk rumah dan mendapati pelaku sudah didalam kamar berdua dengan putrinya dengan ke adaan tidak mengenakan celana hanya berpakean kaos warna hijau serta ada sebilah celurit disamping ranjang korban,” inbuh Shinta.
Kakek berinisial (S,71) diduga sebagai pelaku tunggal Warga Desa Jokarto Kecamatan Tempeh seorang petani/pekebun ditetapkan sebagai pelaku pencabulan, perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 82,UU No 17, tahun 2016.
Saat ini kasusnya ditangani oleh PPA Sat reskrim Polres Lumajang guna untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”(Hardy)
