CB, Sidoarjo – Masih tingginya peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat berpotensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima di masing-masing Kabupaten/kota akan berkurang akibatnya program di bidang kesejahteraan masyarakat pun juga berdampak kurang optimal. Untuk mengatasi persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai gencar memberikan pengetahuan kepada masyarakat seputar persoalan cukai rokok. Diharapkan masyarakat memahami dan ikut bersama untuk tidak menjual, membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal. Dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Gempur rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Sidoarjo yang di gelar di kantor desa Jemundo Kecamatan Taman, Rabu (9/6/2021). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut di ikuti sedikitnya 75 orang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan ibu-ibu kader PKK yang ada di desa tersebut.
Selain itu Dinas Komunikasi dan Informatika juga mengundang narasumber yang berkompeten dari Bea Cukai Sidoarjo, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo, Bagian Hukum, dan Satpol PP.
Kusdianto, SH,MH Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan cukai rokok. Pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan bisa dilaksanakan secara maksimal di 18 Kecamatan diwilayah Kabupaten Sidoarjo untuk kali ini kita melaksanakan di Kecamatan Taman khususnya di desa Jemundo. ” Masyarakat desa bisa mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya guna menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan rokok ilegal dengan begitu bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu mengurangi konsumsi terhadap rokok ilegal dengan demikian masyarakat Sidoarjo turut mensukseskan program pemerintah yaitu program Gempur rokok ilegal dengan cara tidak membelinya dan mengkonsumsinya.” imbau Kusdianto
Sementara itu narasumber Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo Sri Warso Yudono,SE Kasubsi Sumber Daya Alam (SDA) memaparkan, secara singkat terkait dengan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) adalah transfer dari pusat bahwa kita itu dapat bagi hasil penerimaan cukai negara yang dibagikan ke kabupaten Sidoarjo, ” Setahun kita dapat 20 miliar, tapi tahun ini 2021 kita dapat 18 miliar terus Silpa tahun kemarin sekitar 3 miliar. Sayangnya, untuk tahun ini 2021, kita tidak bisa menyentuh ke masyarakat umum, tahun-tahun sebelumnya masih dapat, untuk tahun ini di prioritaskan untuk karyawan rokok. Kita dapat cukai karena kita tidak punya tembakau. Nah, kalau masyarakat mau beralih usaha dengan menanam tembakau kita bisa kasih anggaran berupa bantuan pupuk dan bibit, berhubung Sidoarjo tidak punya lahan tembakau dapatnya cuma 18 miliar lain dengan Malang, Pasuruan dapatnya sampai ratusan miliar. ” terang yudo
Di jelaskannya, dengan anggaran cukai itu kita bisa bagikan ke OPD terkait. Contohnya, ambulans di dinas kesehatan, bantuan ternak dan domba di dinas Pertanian dan Pangan, pelatihan-pelatihan di dinas tenaga kerja, ” Masih banyak lagi, jadi intinya dana ini betul-betul dibutuhkan masyarakat, ” ujarnya
Ditambahkan Yudo, dalam penegakan hukum kalau nanti masyarakat mau berusaha rokok kita fasilitasi dengan anggaran KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau), kita fasilitasi dengan bea cukai. Ijin-ijinnya dipermudah. ” Sementara ini kan banyak perusahaan rokok yang kecil-kecil tidak ada ijinnya. Ini yang kita kurangi, selama kita mengurangi yang ilegal maka penerimaan pemasukan kita juga tinggi, bisa membantu masyarakat.” jelasnya
Pada kesempatan yang sama Narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo Niken Lestrie Premanawatie Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi memaparkan 4 materi, yaitu pengetahuan cukai, rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan tindak lanjut pelanggaran rokok ilegal. Dijelaskan Niken, cukai sudah diatur dalam UU Nomer 11 tahun 1995 yang diperbarui dengan UU Nomer 39 Tahun 2007, dijelaskan dalam UU tersebut bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang. Karakteristik yang diatur adalah konsumsinya perlu dikendalikan contohnya rokok didalam kemasannya tercantum peringatan misal, salahsatunya konsumsinya tidak boleh dibawah 18 tahun dan peredarannya perlu diawasi. ” Bentuk pengawasannya seperti apa, dengan pita cukai itulah merupakan instrumen bagi petugas untuk mengawasi hasil tembakau/rokok. Artinya, kalau tidak dilengkapi dengan pita cukai bisa dipastikan itu ilegal, ” ungkapnya
Lebih lanjut diterangkan Niken, saat ini berdasarkan Undang-undang cukai yang ditetapkan sebagai barang kena cukai ada 3 (tiga) yaitu, Alkohol/etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau termasuk didalamnya rokok, cigaretes, cerutu dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). ” Hasil pengolahan tembakau lainnya adalah vape/Vapor, baru dikenai obyek cukai beberapa tahun terakhir ini.” jelasnya
Namun, walaupun digaungkan peringatan rokok tidak baik tapi ternyata yang dikonsumsi cukup banyak. Terbukti, setiap tahun penerimaan cukainya meningkat terus. ” Berdasarkan UU cukai pasal 66 a disebutkan, 2 persen dari penerimaan cukai dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau, untuk itu kita semua harus sepakat bahwa pungutan cukai itu harus maksimal artinya barang rokok ilegal harus diberantas karena efeknya kalau banyak ilegal maka penerimaan cukainya tidak optimal akibatnya DBHCHT nya tergerus/kecil dan akan berdampak pada masyarakat tidak memperoleh manfaat DBHCHT tersebut.” tandasnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 Pemanfaatan DBHCHT dibagi menjadi tiga bidang yaitu, 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat difokuskan untuk karyawan pabrik rokok dan petani tembakau, 25 persen bidang penegakan hukum dan 25 persen bidang kesehatan. ” Nah, sosialisasi ketentuan cukai ini memanfaatkan dana yang 25 persen bidang penegakan hukum yang didalamnya termasuk pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang rencananya, di Sidoarjo akan dibentuk di daerah Jabon.” kata Niken
Sementara itu diakhir kegiatan juga di isi sesi tanya jawab dari peserta yang langsung dijawab oleh narasumber. Salahsatunya, pertanyaan singkat disampaikan Dian warga desa Jemundo menanyakan apakah melinting rokok sendiri itu termasuk melanggar hukum ? ” Tidak termasuk rokok ilegal, tapi kalau dikemas dan diedarkan untuk diperjual belikan itu rokok ilegal, ” jawab Eko dari Bea Cukai Sidoarjo
Maka dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat paham terkait cukai dan mengenal ciri-ciri umum rokok ilegal seperti, merk rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, dan dijual dengan harga murah. Jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang cukai. Barang siapa yang menawarkan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dilekati pita cukai melanggar Undang-undang RI No.11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang RI No.39 Tahun 2007 akan dikenai ancaman pidana penjara dan atau denda. (ncs)
