CB, Sidoarjo – Akhirnya pelaku pengeroyokan terhadap Jehezki Yusuf Sakan(21)d seorang anggota TNI AL di tangkap oleh Resmob Polresta Sidoarjo dan TNI.
Di sisi lain ada enam tersangka dalam pengeroyokan terhadap korban adalah UNH(21) dengan alamat desa Bungurasih kecamatan Waru, FCP alias L(23) dengan alamat desa Bungurasih kecamatan Waru, MTR alias G(22) dengan alamat desa Bungurasih kt waru, YMK alias Y(23) dengan alamat Bungurasih kecamatan Waru, NMDP alias D (21) dengan. alamat Bungurasih kecamatan Waru, RA alias U (18) dengan alamat Pulo Wonokromo kecamatan Wonokromo kota Surabaya dan orang ini kost di desa Bungurasih kecamatan Waru.
Korban adalah anggota TNI AL yang menempuh pendidikan kejuruan di KODIKMAR Gunungsari Surabaya, korban julga mengajak teman-temannya untuk melaksanakan week end dan menginap di hotel Darmawati Bungurasih, Waru, Sidoarjo, sekitar jam 20.00 Wib korban di hubungi oleh paping diperintah untuk segera kembali ke kesatuan. Kemudian hari Minggu 23 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib korban pergi ke hotel tersebut untuk mengambil tas yang berisikan baju dan korban langsung di keroyok dan dianiaya serta diteriaki “MALING” oleh pemuda Bungurasih.
Dalam penangkapan ada yang berbeda setelah mendapatkan informasi tentang adanya pengeroyokan dengan korban anggota TNI AL di sekitar pintu keluar terminal Bungurasih, tim segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya team mendapatkan nama-nama yang di duga pelaku pengeroyokan tersebut dan mengamankan tersangka diantara ke tiga pelaku di tangkap di tempat kost-kostan daerah Bungurasih.
Lalu team menuju ponpes Waladu Sholeh Peterongan Jombang yang akan berangkat ke Madura bersama temannya sesama santri untuk naik bis yang katanya akan di jemput pamannya. Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui melakukan pengeroyokan dengan cara memukul wajah korban karena di kira maling.
Yang terakhir tersangka ditangkap d i Bangkalan Madura yang di pimpin Kanit Pidum dan team untuk menemui dan melakukan interogasi terhadap Paman terkait dengan keberadaan tersangka, awalnya pamannya tidak jujur dan tidak mengaku, namun dengan dengan kemampuan teknik dan taktik yang di miliki team akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan segera team menuju tempat persembunyian di daerah Bangkalan.
Sementara itu di tempat yang sama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan bahwa “tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau 151 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan luka berat.
Untuk barang bukti yang dibawa 1 buah Jaket merk Eager warna biru Dongker dan 1 buah Helm merk G-2 warna biru laut. (San,Ncs)
