Kamis, Majelis Hakim Bakal Gelar Perkara Sidang Gugatan Istikhomah Cs

CB, TULUNGAGUNG – Sidang gugatan Istikhomah Cs, warga Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dihadiri Kuasa hukum penggugat dan tergugat (PT. PLN Tulungagung, red). Dalam sidang ketiga ini, Majelis Hakim Memutuskan untuk menggelar sidang pada Kamis (26/08) depan, dikarenakan tim kuasa hukum tergugat belum mendaftar Record. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Menunda gelar sidang gugatan tersebut.

Apriliawan AW SH, selaku tim kuasa hukum penggugat ketika dikompirmasi cahayabaru.id mengatakan, akan tetap komitmen dan tetap akan menggugat PT. PLN Tulungagung yang dianggap telah mendzolimi warga Plosokandang itu.

”Intinya kami selaku tim kuasa hukum penggugat tetap komitmen ingin menggugat PT. PLN Tulungagung yang telah menzholimi klayen kami,” kata mantan wartawan ini dengan mimik serius.

Sementara itu, Kades Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yakni Agus Waluyo yang hadir dalam persidangan warganya itu mengatakan, bahwa dirinya hanya mengikuti peraturan Majelis Hakim. “Kami hanya mengikuti peraturan Majelis Hakim. Jika memang tim tertugat harus mendaftar record sesuai dengan aturan Majelis Hakim, maka kami juga taat dengan aturan tersebut,” ujar Agus Waluyo.

Karena, lanjut Agus, di Negara Republik Indonesia harus patuh dan tunduk pada hukum. Untuk itu, dirinya pun harus mengikuti apa yang dikatakan Majelis Hakim. “Negara kita kan negara hukum dan harus ada tahapan tahapan untuk persidangan,” jejasnya.(Khairul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *