CB, Gresik – Perkara perdata gugatan melawan hukum pasal 365 KUHP data jadi selaku kuasa hukum dari penggugat Rifai dan Kusnandar terkait dengan.kesahan Ijasah dalam.Pilkades PAW Desa Pundut trate, Selasa 24/08/2021.
” Jadi tidak mengarah pada pemalsuan Desa pemilihaan itu pilihan kami menanyakan ke pada Panitia untuk asli dimana namun Panitia tidak menunjukkan kejanggalan maka yang ditempuh.adalah Perdatanya kemaren jam.12.15 wib
Alasanya bukan menunda nunda tapi penjelasan setiap Warga negara ketika tidak hadir kedua kali maka diangap hilang haknya apapun keputusanya mengikut keterangan keputusan majelis hakim ,” ujar Muhammad Nukhson pengacara.
Hari ini tergugat hadir tergugat satu hadir dua tidak hadir.1 panitia , 2 peserta urut 1 pilkades bpk Muslik suara terbanyak..
Kejanggalan pada ijasah S1 hukum pada janggalan itu makanya ditempuh jalur hukum tpi bukan dari pidana tapi Pidananya untuk kejelasan pelajaran hukum masyarakat Desa.
Menurut Rifai mengatakan karena saya ibarat permain judi saya permainan Pilkades PAW ini ibaratkan kalah legowo tapi kurang keabsahan dalam ijasah bukan mengatakan.palsu tapi kurang ke absahan ijasah berulang ulang kali sudah tegur berulang ulang tapi Panitia tidak menghiraukan.saya membuat surat pernyataan orangnya berhak menerimanya menantang untuk siap ke pengadilan negeri saya tegur berulang ulang kali.” tutur Rifai calon PAW No 3.
Saya sudah tanyakan seandainya saya kuliah , kalau dia kuliah tunjukkan ijasahnya dan karya ilmiahnya dan transip nilai kalau ketiga tiganya merangkul kuliah tapi tidak menunjukan, dan panitia waktu pengesahan dan seleksi atau penyelesaian kalau semua harus menunjukan.ijasahnya yang asli padahal dianya tidak menunjukkan ijasah aslinya bukan kita tidak mengatakan ijasah itu salah tapi palsu tidak kurang ke absahan karena merupakan ijasah ,” katanya
Sunandar dan Rifa’i kedua calon yang kalah ini menuding panitia yakni Afandi bersama pemenang Pilkades yakni Muslik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan Sunandar dan Rifa’i, terkait keabsahan ijasah S1 Hukum. Selasa 24 Agustus 2021.
Sebab tulisan Universitas di ijasah ditulis Unibersitas. Selain itu, penempelan foto mahasiswa diletakkan pada nama Dekan. Tidak hanya itu, tulisan nomor induk mahasiswa ditulis nomor pokok. Sehingga dalam ijasah tersebut banyak kejanggalan,” katanya.
Perlu diketahui, pemilihan kepala desa (PAW) Desa Pundut Trate Kecamatan Benjeng Gresik, pada Rabu 30 Juni 2021 lalu, digelar pemilihan. Ada tiga calon kades antar waktu (PAW) yang mengikuti tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dimana calon kades PAW nomor satu Muslik mendapat 160 suara, calon kades PAW nomor dua Sunandar 71 suara dan calon kades PAW nomor 3 Rifai. Sehingga mendapatkan surat suara terbanyak diraih oleh Muslik.(tof)
