Pemkab Bojonegoro Kurangi Beban Masyarakat Terdampak Pandemi

CB, Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahaan ke-empat Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Kamis (25/8/2021). Untuk kemudian dibahas bersama DPRD.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerangkan, usulan perubahan tersebut untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain itu untuk meringankan beban masyarakat dengan adanya pandemi Covid-19 yang berakibat terjadi penurunan sektor perekonomian,” ucap Bupati Anna.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti, menjelaskan ada empat poin skema tarif yang diusulkan dalam perubahan perda. Selain itu ada empat kelebihan dari penerapan skema tarif yang diusulkan.

“Bagi wajib pajak dapat mengajukan keringanan pajak PBB P-2 sebagaimana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelakasaan PBB-P2,” jelasnya.

Keringanan pajak PBB P-2 diberikan apabila Wajib Pajak tidak mampu/tidak berpenghasilan tetap, objek pajak terkena bencana alam seperti banjir, longsor, dll, sebab tertentu seperti wabah, sehingga menimbulkan penurunan pendapatan usaha dalam hal ini yang sekarang banyak dialami karena pandemi Covid-19.

Skema tarif yang diusulkan dalam perubahan perda :
a. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp500.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,065% per tahun;
b.Untuk NJOP dari Rp500.000.001,00 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1% per tahun;
c.Untuk NJOP dari Rp1.000.000.001,00 sampai dengan Rp2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun;
d.Untuk NJOP lebih dari Rp2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,25% per tahun.

Kelebihan dari penerapan skema 4 (empat) kelas tarif antara lain :
a.Keberpihakan pada golongan ekonomi lemah, karena kenaikan hanya pada NJOP di atas Rp500.000.000,00
b.Menurunkan beban masyarakat, mengingat kondisi perekonomian menurun akibat pandemi Covid-19;
c.Kenaikan tarif secara proporsional antar kelas;
d.Meminimalisir keluhan Wajib Pajak/ masyarakat bawah akibat lonjakan kenaikan tarif antar kelas yang signifikan.

Adapun, Bumi dan Bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari padanya. Oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian kenikmatan yang diperoleh kepada daerah melalui kontribusi pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan. (hms/aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *