Sekda Tulungagung Pinta KPM berhak Tolak BPNT Jika Tak Sesuai Pedum

CB, TULUNGAGUNG – Sesuai ‘intruksi’ Kementrian Sosial (Kemensos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak ‘dibenarkan’ bila penyaluran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui paketan. Dan, besar kemungkinan, bila penyaluran BPNT itu melalui paketan tentu akan dijadikan ajang penyimpangan oleh para oknum.

Namun, sungguh ironis, di Kabupaten Tulungagung yang pernah mendapat perhatian serius oleh Kemensos dan banyak pelaku yang dilaporkan pada APH ini masih saja ‘tetap berjalan’ alias masih bandel soal penyaluran BPNT dengan cara paketan. Akibatnya, KPM yang mestinya menerima haknya secara penuh namun kenyataannya jauh dari kenyataan. Terkesan, masyarakat penerima bantuan tersebut malah jadi ‘obyek’ bisnis belaka.

Dan, carut marutnya penyaluran BPNT di Kabupaten Tulungagung masih saja abaikan Pedum dan diduga oknum ‘pemain’ BPNT ini terkesan kebal hukum.
Terbukti pembagian BPNT pada KPM di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, Rabu(25/08), kemarin, jauh dari kenyataan. WK, salah satu Keluarga Penerima Manfaat warga Desa Bangoan anggap apa yang diterima itu tak sesuai yang ada dipasaran. Ironis memang.

“Kalau Beras Lahap Paketan 12,5 yang dibagikan itu dan setelah di lihat tidak sesuai dengan Beras Lahap yang beredar pasaran. Bahkan, setelah melihat kantung sak yang di bagikan di E-warung, Nantik, ada sebuah kejagalan karena di blok tinta warna hitam,” tutur WK kepada cahayabaru.id.

Menanggapi keluhan Keluarga Penerima Manfaat tersebut, Sekda Tulungagung Drs Sukaji Msi yang juga selaku Ketua Timkor BPNT Kabupaten Tulungagung mengatakan, bila yang diterima PKM itu tidak sesuai Pedum, maka mereka para PKM berhak untuk menolaknya.

“Jika memang E-warung memberikan Bantuan Pangan Non Tunai kepada KPM tidak Sesuai Pedum, maka waga Keluarga Penerima Manfaat berhak menolak atau tidak mengambil Bantuan Pangan Non Tunai tersebut,” jelas Sukaji kepada cahayabaru.id, Kamis (26/08).

Statement Sekda Tulungagung soal penyaluran BPNT ini membingungkan. Pasalnya, jelas sudah Kemensos mengintruksikan soal penyaluran tidak diperbolehkan dengan cara paketan alias harus sesuai Pedum, namun pada kenyataannya masih saja dengan cara paketan. Sehingga, terkesan ada sebuah ‘permainan’ didalam bansos BPNT alias adanya kongkalikong.

“Apa yang disampaikan Sekda itu jelas tidak sesuai apa yang dilapang. Dan, saya yakin para KPM itu jelas tidak mungkin berani menolak bantuan tersebut dan mereka pun beraninya hanya mengeluh saja,” ujar RR, kepada cahayabaru.id.(Khairul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *