Gedung Pencakar Langit Tak ber IMB, dikeluhkan Warga Doro Mukti Tuban

CB, Tuban – Sabtu 04/09/2021.lukman hakim merupakan pemilik rumah yang di renovasi hingga 3 atau 4 lantai,berada dikawasan pemukiman RT 03/ RW. 03 kelurahan Doro mukti kota Tuban. awal pembelian ditahun 2018 rumah 1 lantai, kemudian di renovasi menjadi bangunan pencakar langit di pemukiman warga.

Pembangunan yang berjalan cukup lama hingga mencapai hampir 4 lantai namun tingkat keselamatan kerja dan keamanan pekerjaan nya pun dipertanyakan warga. Dengan ketinggian 3 lantai pekerjaan tidak memakai sefty ( Apk) berdasarkan informasi warga sekitar ,pemilik bangunan orangya ruwet

Warga menuturkan bahwa bangunan yang awalnya pemukiman biasa, di pugar menjadi bangunan hampir 4 lantai tanpa memperhatikan letak geografis dan letak padat pemukiman warga.serta warga mengira hanya renovasi biasa, teryata pengerjaan dilanjutkan hingga hampir 4 lantai. Tanpa ada IMB atas renovasi bangunannya.

Warga yang rumahnya menempel dengan bangunan tersebut sempat menuturkan ” pernah mengalami bahan bangunan terjatuh menimpa atap ( genting ) hingga tembus plafon dan jatuh didalam ruangan, kemudian debu akibat bangunan tersebut menempel di baju saat dijemur pada sore hari “Ujar ibu agus.

Disamping itu joko, warga di lokasi tersebut juga menyatakan dan membenarkan akan keluhan ibu agus, melihat secara langsung atas kejadian tersebut. Serta pemilik bangunan bernama Ali muktar mengabaikan keluhan warga, seakan acuh tak acuh atas kejadian tersebut.

Warga geram atas ketidak kooperatipan pemilik bangunan bernama Ali muktar, sehingga melaporkan ke kelurahan,dengan mengumpulkan tanda tangan penolakan atas berdirinya bangunan hampir 4 lantai tersebut ” Ujar joko bersama 5 warga lainnya.

Pak lurah ApriLanda ketika kami konfirmasi di kelurahan menyatakan akan tembuskan laporan warga atas pelanggaran oleh pemilik rumah yaitu ali muktar ke pihak terkait. Karena Ali mucktar memang tidak kooperatif ” Tegas ApriLanda ( lurah) ndoro mukti.

Di lain tempat awak media konfirmasi kepada pemilik Lukman Hakim menuturkan bangunan saya salahnya dimana, itu ada IMB nya, namun IMB masih awal pada saat pembelian, untuk IMB yang sekarang belum diurus, hingga selesai pembangunan.

Sebuah bangunan dengan ketinggian antara 3 sampai 4 lantai di pemukiman warga,dengan mengabaikan tingkat keselamatan pekerja dan warga sekitar itu sendiri. Selayaknya ada tindak tegas dari pemerintah kabupaten jika ada pelaporan warga.

Dari konfirmasi awak media saat di konfrontasi antara warga dengan pemilik bangunan bernama Lukman hakim di duga ada unsur kesengajaan tidak mengurus IMB dan melanggar peraturan Daerah Kabupaten Tuban.Nomer 05 tahun 2015.Sejak Bangunan 1 lantai hingga hampir 4 lantai dengan kurun waktu pengerjaan sekitar 3 tahun.

Selanjutnya Warga Rt 03/Rw 04 akan melaporkan atas pelanggaran serta telah merugikan warga akibat dampak proses pembangunan gedung. untuk segera di lakukan tindakan hukum sesuai perundang undangan.(tof)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *