Kasi Intel Kejaksaan Tulungagung Sebut Kasus Kades Banyu Urip Tak Sesuai Laporan

Yoyok: PKTP Hanya Akan Memantau Hasilnya

CB, TULUNGAGUNG – Berkisar empat bulan, Kepala Desa (Kades) Banyu Urip, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, telah dilaporkan Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) di Kejaksaan Negeri, setempat. Sugiatno, Kades Banyu Urip ini dilaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan APBDes.

Seperti diberitakan cahayabaru.id belum lama ini, Inspektorat Tulungagung Sebut Kasus APBDes Desa Banyu Urip Sudah Ditangani Kejaksaan. Padahal, beredar kabar kasus Kades Banyu Urip ini telah dilimpahkan pada inspektorat setempat. Bahkan, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat Pemkab Tulungagung. Namun, Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung Tranggono ini mengatakan bila kasus Kades Banyu Urip yang dilaporkan PKTP itu sudah ditangani Kejaksaan dan pihaknya tidak memiliki hak untuk memeriksanya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo SH MH, membenarkan kalau empat bulan lalu PKTP ini telah melaporkan Kades Banyu Urip. Namun demikian, Agung Tri Radityo mengatakan, bahwa hasil klarifikasi empat bulan lalu, yakni apa yang dilaporkan oleh pelapor itu tidak sesuai kenyataan.

“Hal tersebut sudah kita klarifikasi lama, sudah empat bulan yang lalu. Bahwasanya laporan dari pelapor itu setelah kita klarifikasi tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor dan intinya tidak ada unsur melawan hukum,” kata Kasi Intelijen ini kepada cahayabaru.id di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Senin (13/09).

Jadi, lanjut Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, terkait Kades Banyu Urip belum tahap penyelidikan dan itu sebatas cross check alias klarifikasi data dan ketika hasil penemuan dipalangan, alhasil tidak sesuai apa dilaporkan oleh pelapor. “Bahwasannya laporan itu tidak sebagaimana kenyataan dipalangan, otomatis kita tidak tindak lanjuti,” jelasnya.

Namun saat disinggung soal kasus Kades Banyu Urip ini apa sudah diberhentikan dan Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menjelaskan, yakni soal laporan itu tidak semua akan ditindaklanjuti alias tidak diteruskan kasus tersebut. “Bukan berhenti, kita tidak teruskan laporan tersebut. Karena ketika cross check dilapangan tidak sesuai dilaporan dan laporan itu kan tidak semua dilanjutkan,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator PKTP Susetyo Nugroho mengatakan, yakni Inspektorat sebagai APIP Kabupaten untuk melakukan audit pada desa. Dan, PKTP hanya akan memantau hasilnya. Namun, menurut pria yang biasa dipanggil Yoyok ini, bila tidak ditemukannya penyalahgunaan anggaran, ia pun bakal berjanji bakal melapisi data-data yang bakal diserahkan pada APIP Provinsi maupun APIP Pusat.

“Adalah tugas Inspektorat sebagai APIP Kabupaten untuk melakukan audit pada desa dan PKTP hanya akan memantau hasilnya. Jadi, kalau tidak ditemukan penyalah gunakan anggaran, ya kami akan melapisi data kami dengan data-data yg lebih kuat yang akan kami serahkan pada APIP Provinsi atau langsung APIP Pusat,” kata Yoyok pada cahayabaru.id, Senin (13/09).

Demikian juga atas pelaporan ke Kejari, lanjut Yoyok, juga bakal kami lapisi dengan penguatan data-data yang mungkin selama ini masih belum ia laporkan langsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Demikian juga atas pelaporan kami ke Kejari juga akan kami lapisi dengan penguatan data-data yang selama ini masih belum kami keluarkan langsung ke Kejagung,” jelas Yoyok. (Khairul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *