Koordinator PKTP: Hingga Saat Ini Balasan Surat Itu Tak Kunjungan Datang
CB, SURABAYA – Usai diadukannya Kades Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung di Kejaksaan Negeri Tulungagung oleh Perkumpulan Komunikasi Tulungagung Peduli (PKTP), kini giliran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra yang mengadukan Pemerintah Desa (Pemdes) Banyuurip di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dan, dari hasil penyelidikan maupun cross check dilapangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait pengaduan PKTP tentang penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Banyuurip, belum lama ini, alhasil tidak ditemukannya bukti yang melawan hukum.
Berbeda dengan PKTP, yakni LSM Cakra yang berkantor di Jalan I. Gusti Ngurah Rai Nomor 30 di Kelurahan Bago ini mengadukan Pemdes Banyuurip soal penggunaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk Tahun Anggaran 2020. Dan, dari hasil penelusuran LSM Cakra, adanya dugaan BLT yang tidak dibagikan kepada penerima, yakni berkisar Rp.115.200.000,00.
Sedangkan aduan LSM Cakra yang memiliki visi Mendukung Penegakan Hukum, Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya di Kejagung ini, yakni setelah ia membuka informasi Sidkemdes Tahun 2020. Dan, dari hasil cross check dilapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan BLT. Dilaporkannya Pemdes Banyuurip di Kejagung ini, dikarenaka LSM Cakra untuk saat ini minus kepercayaan pada APIP maupun APH, setempat.
“Iya, kami mengadukan Pemerintah Banyuurip Kecamatan Kalidawir di Kejaksaan Agung RI. Sebab apa, kami kurang percaya atau minus kepercayaan terhadap APH Tulungagung, juga minus kepercayaan terhadap APIP Tulungagung,” kata Ketua Umum LSM Cakra, Totok Yulianto kepada cahayabaru.id, Rabu (22/09).
Makanya, lanjut Totok, dirinya menyampaikan laporan itu di Kejagung dengan BPK-RI, dengan tujuan hal ini benar-benar bisa obyektif. “Makanya kami menyampaikan laporan ini Kejaksaan Agung RI juga kami tembuskan di BPK-RI, dengan tujuan bisa obyektif,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator PKTP Susetyo Nugroho belum lama ini kembali berkirim surat di Kejaksaan Negeri Tulungagung menanyakan balasan surat terkait hasil pemeriksaan Kades Banyuurip. Karena, menurutnya, bila dalam penyelidikan maupun cross check dilapangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung ini tidak ditemukannya melawan hukum, semestinya ada balasan surat untuk PKTP.
Tak tanggung-tanggung, surat yang dikirim PKTP itu ditembus tembusan Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI. Hal ini dilakukan PKTP selaku pelapor, belum pernah ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis terkait ‘pemberhentian’ laporan yang dia sampaikan di Kejaksaan, setempat. Bahkan, hingga berita cahayabaru.id ini diturunkan, pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung tak kunjung ada.
“Bahwa kami selaku pelapor belum/tidak diberi tahu, baik secara lisan maupun tulisan terkait penghentian laporan yang pernah kami sampaikan pada pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung. Bahkan, hingga saat ini balasan surat itu tak kunjung datang,” kata Susetyo Nugroho saat dikonfirmasi cahayabaru.id, Rabu (22/09).(rul/fa’i/rid)