Susetyo Nugroho: Jangan Mudah Percaya Pada Pihak Ketiga
CB, TULUNGAGUNG – Menjadi pemimipin untuk bisa memberi pengaruh besar tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terkadang, mereka harus membuat keputusan yang cukup sulit, menghadapi pertikaian serta membuat kebijakan yang kontroversial. Walaupun begitu, mereka memiliki dampak besar kepada lingkungan yang ada disekitarnya.
Disisi lain, menjadi pemimpin merupakan sebuah proses dimana seseorang pemimpin dapat mempengaruhi dan memberikan contoh kepada pengikutnya dalam upaya mencapai sesuatu tujuan serta membentuk karakter pemimpin yang berwibawa. Hal ini mungkin mencerminkan pada sosok H. Sabar, Kades Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Tak heran, warga masyarakat Desa Nyawangan sangat mempercayai Sabar menduduki jabatan sebagai Kepala Desa Nyawangan hingga tiga (3) piriode.
Namun, menjelang akhir masa jabatannya, ketenangan di Desa Nyawangan yang sudah dibangun lama itu tiba-tiba sedikit terusik, yakni setelah puluhan warganya melakukan pematokan lahan perkebunan HGU yang dikelola oleh PT Indoco itu. Tentu, menjadi seorang bapak, iapun harus berpikir jernih agar tidak timbul sebuah geseken antar warga. Untuk itu, dirinya pun membangun komunikasi pada para tokoh untuk ikut serta membantu dalam menciptakan susana Desa Nyawangan tetap kondusif.
“Sebelum mendapat izin dari Kementrian Agraria, saya pikir juga salah. Karena apa, lahan itu hari ini dalam penguasaan PT Indoco dan jangan-jangan itu nanti malah menimbulkan masalah. Sehingga masalah itu nanti malah keranah hukum, takutnya kan seperti itu,” kata Kades Nyawangan saat berbincang-bincang dengan cahayabaru.id.
Andai saja, lanjut kades yang selalu akrab dengan warganya itu, mereka terlebih dulu izin sebelum ramai-ramai melakukan pematokan, iapun tidak akan mengizinkannya. Namun demikian, bukan berarti ia menghalang-halangi, tapi itu adalah bagihan wujud perhatiannya dan supaya warganya tidak terjabak pada masalah hukum. Untuk itu, iapun miminta pada warganya agar tetap menjaga kerukunan antar warga serta tetap bisa menjaga kondusivitas di Desa Nyawangan.
“Bukan saya menghalang-halangi warga saya minta tanah itu, monggo tapi harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau saya ditanya, misalnya itu berhasil tidak tanah itu diminta, tergantung dari Kementrian maupun Pak Presiden mengizinkan tidak, dan kalau HGU itu tidak diterbitkan lagi saya pikir memungkinkan untuk diminta warga. Tapi bukan sertifikat hak milik, akan tetapi hanya hak garap saja,” jelasnya.
Masih kata Kades Sabar, puluhan warga Nyawangan yang telah melakukan pematokan lahan HGU itu, adanya dugaan ‘ditungangi’ pihak ketiga, yakni pada awal tahun 2022 mereka para warga itu telah dijanjikan akan mendapatkan ‘sertifikat’ hak milik lahan HGU tersebut.
“Kalau asumsinya awal tahun 2022 tanah itu sudah menjadi hak milik bagi mereka yang meminta lahan, saya mohon biarkan tanaman itu panen dulu, artinya kalau mereka benar-benar sudah memiliki bukti yang sah. Jadi, saya berharap kepada warga Nyawangan untuk bisa berpikir lebih dewasa dan jangan grusa-grusa, karena semua adalah saudara,” paparnya.
Sementara itu, Susetyo Nugroho, Koordinator Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) menjelaskan, bahwa Hak Guna Usaha atau HGU ada hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau pertanian. Akan tetapi, tanah HGU tidak bisa menjadi SHM, lantaran kepemilikan tanah adalah milik negara. Dan, SHM bisa dikeluarkan apabila tanah itu milik perorangan.
Bahkan, jelas sudah, dasar hukum HGU sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40/1996, red), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
“Semua kan sudah jelas dan mestinya warga harusnya diberi pemahaman, bukan malah dijadikan obyek poliktik dan justru itu akan menimbulkan konflik of interest antar warga. Jangan mudah percaya pada pihak ketiga dan ujung-ujungnya sarat kepentingan,” jelas Susetyo Nugroho kepada cahaybaru.id, Senin (04/10).(rul)
